PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Ferdinan Nurdin, mengatakan bakal ada penurunan harga tiket pesawat.
Yakni, pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
“Penurunan harga tiket ini sudah dipastikan berlaku mulai 19 Desember 2024. Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat dalam merayakan liburan akhir tahun,” katanya.
Kebijakan ini didasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2024 yang mengatur penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang dalam pelayanan ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa libur Nataru.
"Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 juga mengatur pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar 50 persen terhadap pelayanan kebandaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Dirjen Perhubungan Udara selama periode tersebut," bebernya.
Baca Juga: Tewas saat Bertugas, Aipda Kiswanto Anggota Polres Paser Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sehingga sebagai penyelenggara bandara juga turut dalam memberikan diskon terhadap beberapa poin, salah satunya yakni PNBP tiket yang sebelumnya Rp 57 ribu, mengalami pemotongan 50 persen menjadi kurang lebih Rp 28 ribu.
“Tidak hanya itu, termasuk juga pada pesawat parkir, itu juga ada diskonnya. Sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Ferdinan menjelaskan, kebijakan ini telah disepakati oleh semua pihak terkait, termasuk Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar pesawat, serta agen penjualan tiket dan maskapai.
“Semua elemen terkait telah bekerja sama untuk memastikan penurunan harga tiket ini berjalan dengan baik dan tidak mengganggu operasional penerbangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggota Polres Paser Tewas setelah Dipukul Terduga Pengetap BBM, Berikut Kronologisnya