PROKAL.CO, SAMARINDA-Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).
Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha di tengah tantangan inflasi dan dinamika perekonomian.
Baca Juga: Razia Pom Mini Ilegal di Balikpapan Diperluas Hingga Pemukiman Warga
Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Kaltim telah mengajukan penetapan UMK melalui Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Kabupaten Mahakam Ulu, yang belum memiliki Dewan Pengupahan, masih mengacu pada UMK Kabupaten Kutai Barat.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk menjaga keseimbangan daya beli pekerja serta daya saing usaha,” ujar Akmal Malik dalam keterangannya.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Suami di Muara Jawa Kukar Dibakar Istrinya
Dasar Hukum dan Kenaikan UMK
Penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Mengacu pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2, kenaikan UMK ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Perhitungan UMK telah melalui kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota," tambah Akmal Malik.
Kebijakan ini dirancang untuk menghadapi tantangan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan terhadap pekerja. Kenaikan ini, diharapkan, tidak hanya menjaga daya beli masyarakat tetapi juga mendorong stabilitas dunia usaha.
Baca Juga: Penemuan Seorang Bayi Perempuan Gegerkan Warga Samboja Barat, Diduga Dibuang Ibu Kandung
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2025
Berikut rincian UMK 2025 yang berlaku di sembilan kabupaten/kota Kalimantan Timur:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Kabupaten Mahakam Ulu, yang belum memiliki Dewan Pengupahan, tetap mengacu pada UMK Kutai Barat sesuai kebijakan yang berlaku.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.