Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Usulan Maskapai 50 Persen, Menhub Tetapkan Kenaikan Fuel Surcharge Pesawat 38 Persen

R
Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Advertisement

 

PROKAL.CO- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan kenaikan fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar pesawat sebesar 38 persen merupakan hasil diskusi mendalam, bukan keputusan sepihak. Angka tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan negosiasi ketat dengan pihak maskapai penerbangan nasional.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4), Menhub mengungkapkan bahwa pihak maskapai sebenarnya mengusulkan kenaikan hingga kisaran 50 persen guna menutupi beban operasional akibat lonjakan harga avtur dunia. Namun, setelah dilakukan pembedahan terhadap pos biaya masing-masing maskapai, pemerintah memutuskan angka 38 persen sebagai titik temu yang paling ideal.

Advertisement

"Kami menggali masing-masing pos biaya mereka, dan sampai pada kesimpulan bahwa 38 persen ini adalah angka yang cukup ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap terjaga," jelas Dudy.

Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat pemerintah di tengah tekanan harga avtur yang kian membebani maskapai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa aturan baru ini berlaku seragam untuk seluruh jenis armada, baik pesawat jet maupun propeller (baling-baling).

Sebagai perbandingan, sebelumnya besaran fuel surcharge untuk pesawat jet hanya dipatok sebesar 10 persen, sementara untuk pesawat jenis propeller sebesar 25 persen. Dengan penyelarasan di angka 38 persen, pemerintah berharap operasional maskapai tetap sehat tanpa harus mengorbankan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat luas. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dukung Konektivitas Udara, Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur Nasional hingga 10 Persen

Dukung Konektivitas Udara, Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur Nasional hingga 10 Persen

Pertamina Patra Niaga turunkan harga avtur 10 persen mulai 1 Juni Senin, 1 Juni 2026 07:17 WIB waktu baca 3 menit Pertamina Patra Niaga turunkan harga avtur 10 persen mulai 1 Juni Pertamina Patra Ni

Angin Segar Buat Penumpang! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Demi Redam Lonjakan Harga Avtur

Angin Segar Buat Penumpang! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Demi Redam Lonjakan Harga Avtur

Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer