Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angin Segar Buat Penumpang! Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Demi Redam Lonjakan Harga Avtur

R
Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari.
Pemerintah memastikan akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari.

Advertisement

 PROKAL.CO- Kabar gembira bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi udara. Di tengah melambungnya harga avtur dunia, pemerintah akhirnya turun tangan melakukan intervensi fiskal untuk menjaga agar harga tiket pesawat tidak semakin mencekik leher. Langkah konkret ini diambil demi memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap terjaga.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) selama 60 hari ke depan.

"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Tujuannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya.

Advertisement

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Harga bahan bakar pesawat atau avtur merupakan komponen biaya paling dominan, yakni menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Dengan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, beban masyarakat bisa ditekan meskipun biaya operasional maskapai sedang membengkak.

Namun, Haryo menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batasan tertentu agar lebih tepat sasaran. "Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan normal. Kebijakan ini dirancang agar dukungan pemerintah lebih berfokus pada masyarakat luas," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah juga sempat menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeler. Kenaikan fuel surcharge ini sebelumnya dikhawatirkan akan melambungkan harga tiket secara drastis, namun dengan adanya subsidi PPN dari pemerintah, diharapkan dampak kenaikan tersebut bisa diredam.

Advertisement

Pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk tetap melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan. Melalui kombinasi kebijakan ini, diharapkan industri penerbangan nasional tetap bisa bernapas di tengah tantangan energi global, sementara masyarakat tetap bisa bepergian dengan harga yang lebih terjangkau.(*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dukung Konektivitas Udara, Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur Nasional hingga 10 Persen

Dukung Konektivitas Udara, Pertamina Patra Niaga Pangkas Harga Avtur Nasional hingga 10 Persen

Pertamina Patra Niaga turunkan harga avtur 10 persen mulai 1 Juni Senin, 1 Juni 2026 07:17 WIB waktu baca 3 menit Pertamina Patra Niaga turunkan harga avtur 10 persen mulai 1 Juni Pertamina Patra Ni

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer