Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bupati Serahkan Santunan dan Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

uki-Berau Post • 2022-03-10 21:20:23
SERAHKAN SANTUNAN: Bupati Berau, Sri Juniarsih MAS, didampingi wakil bupati Gamalis, dan Sekretaris Kabupaten M Ghazali, foto bersama usai menyerahkan santunan dan kartu kepesertaan BPJamsostek di sela acara Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan, Senin (7/3)
SERAHKAN SANTUNAN: Bupati Berau, Sri Juniarsih MAS, didampingi wakil bupati Gamalis, dan Sekretaris Kabupaten M Ghazali, foto bersama usai menyerahkan santunan dan kartu kepesertaan BPJamsostek di sela acara Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan, Senin (7/3)

TANJUNG BATU - Keberadaan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Bumi Batiwakkal terbilang sangat penting, mengingat manfaat dari program BPJAMSOSTEK sangat banyak.

Hal ini dibuktikan dengan kembali diserahkannya santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia. Santunan jaminan kematian ini diserahkan kepada Harti, selaku ahli waris dari Alm. H Side yang berprofesi sebagai nelayan Pegat Batumbuk dengan nominal Rp 42 juta. Selain itu diserahkan juga santunan jaminan kematian, hari tua dengan nominal Rp 57 juta kepada istri dan beasiswa untuk dua anak masing masing Rp 48 juta dan Rp 85 juta dari almarhum Supriatna.

Penyerahan santunan dan beasiswa secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih MAS, juga didampingi oleh Wakil Bupati Gamalis, Ketua DPRD Berau Madri Pani, dan Sekretaris Daerah M Ghazali di sela acara Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan, Senin (7/3).

Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam sambutannya mengatakan, program perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap nelayan ini merupakan kerja sama antara Pemkab Berau dengan BPJAMSOSTEK sebagai wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah. "Ini merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi aspek perlindungan kepada nelayan yang ada di Kabupaten Berau," tutur Sri Juniarsih.

“Saya berharap program perlindungan BPJAMSOSTEK ini bisa bermanfaat untuk nelayan dan keluarga, dimana nelayan Berau setiap hari melakukan aktivitas di perairan dan lautan yang mana memiliki risiko yang sangat tinggi karena bergantung pada kondisi alam. Pemkab Berau menyiapkan anggaran di tahun 2022 untuk perlindungan 100 orang nelayan diwilayah Kecamatan Pulau Derawan dan Maratua," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu mengaku sangat konsen terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi pelaku usaha perikanan khususnya nelayan di Kabupaten Berau. Hal ini juga sudah diatur dalam Sistem Kemitraan Pelaku Utama Perikanan (SIPURI).

“Dinas Perikanan sangat konsen terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku usaha perikanan termasuk nelayan. Dari tahun 2021, kita sudah mendaftarkan sebanyak 440 nelayan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Untuk Tahun 2022 ini secara umum memang anggaran ada penurunan sehingga baru 100 orang kita daftarkan," jelas Tenteram.

Pihaknya juga mengharapkan ke depannya dapat terus berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK dalam hal menyosialisasikan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pelaku usaha perikanan.

“Harapannya kita bisa terus berkolaborasi, sosialisasi masif kepada pelaku usaha perikanan ini. Kita dorong nantinya setiap pekerja bisa mempunyai kesadaran sendiri akan kebutuhan perlindungan BPJAMSOSTEK terutama saat melakukan pekerjaannya yang berisiko tinggi," lanjut Tenteram.

Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye, yang turut hadir dalam kegiatan Musrenbang mengapresiasi Pemkab Berau yang telah mendukung program pemerintah yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dalam penyelenggaraanya diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari Pemkab Berau dalam upaya perlindungan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan di Kecamatan Derawan dan Maratua ini. Kami berharap ke depannya sinergi bisa terus dilakukan. Sehingga tidak hanya nelayan, akan tetapi seluruh sektor pekerja mandiri di Kabupaten Berau seluruhnya terlindungi program BPJAMSOSTEK", ucap Sonny.

Sonny melanjutkan, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM) yang nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta ditambah total beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak bagi orang tuanya yang meninggal dunia jika peserta terdaftar minimal 3 tahun.

Dia juga menjelaskan manfaat JKK seperti pengobatan dan perawatan RSUD Kelas I sampai dengan sembuh, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, dan lain-lain. Sehingga nilai manfaat yang diberikan sangat besar dan membantu pekerja yang mengalami musibah. Disitulah bentuk hadirnya Negara untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia dengan menunjuk BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara sesuai UU nomor 24 tahun 2011.

"Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta manfaat layanan tambahan bagi peserta JHT yaitu program pinjaman perumahan," tutup Sonny. (adv/har)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial