TANJUNG REDEB - Dalam memberikan pendampingan hukum terhadap kepatuhan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kemarin (15/12).
Kepala Kejari Berau Nislianudin mengatakan, Kejari masih dipercaya untuk bekerja sama di bidang perdata, tentu diharapkan bisa memberi manfaat yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih BPJS banyak dikeluarkan surat kuasa terkait kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Seperti ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan mereka agak kesulitan untuk mengajak perusahaan tersebut. Terutama yang karyawannya hanya 5 sampai 10 karyawan saja,” ujar Nislianudin.
Selain itu, diakui Nislianudin, ada juga aparat kampung yang belum patuh. Sehingga pihaknya pun menindaklanjuti dengan memanggil atau mengundang yang bersangkutan untuk dimediasi, dan diberikan pengertian hingga pemahaman terkait adanya kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Termasuk ada tunggakan perusahaan besar yang pembayaran iuran bulanannya mandeg. Itu kita dampingi BPJS Ketenagakerjaan, agar perusahaan ini mau melakukan pembayaran tepat waktu. Dan, Alhamdulillah dengan pendampingan kami ini walaupun bayarnya dicicil tapi berjalan,” jelasnya.
Menurutnya juga, agar bisa ditindaklanjuti mereka harus memiliki surat kuasa, kemudian ditelaah oleh pihak kejaksaan apakah masuk ke bidang perdata dan tata negara atau tidak. Jika masuk di kategori perdata dan tata negara, tentu dilakukan bantuan hukum. “Tapi jika itu di luar perdata, tentu tidak bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Kendati itu, perjanjian kerja sama yang dilakukan ini sebagai payung hukum untuk bisa melakukan tindakan selanjutnya. Seperti BPJS, kata Nislianudin, yang meminta untuk diberikan surat kuasa untuk mendampingi atau bantuan hukum terkait kepatuhan kepesertaan.
“Ke depan kerja sama ini harapannya tentu akan terus berlanjut, dan mudah-mudahan ada hasil dari kerja sama ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Sonny Alonsye, menyampaikan terima kasih kepada Kajari Berau beserta jajarannya yang telah mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Berau, salah satunya dengan melalui perjanjian kerja sama dalam pendampingan hukum.
“Kegiatan yang telah dilaksanakan bersama kejaksaan ini yaitu pemanggilan dan kunjungan bersama ke perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar, PDS TL/program/upah, monitoring dan evaluasi,” terang Sonny.
Diakuinya juga, pada November 2022 lalu, pihaknya juga melakukan kunjungan bersama Kejari Berau ke PT Kertas Nusantara di Jakarta, terkait penyelesaian tagihan piutang iuran.
Selain itu, yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama juga yakni masih terdapat koperasi dan badan usaha yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pasca diterbitkan Surat Edaran dari Kejaksaan Negeri. “Sehingga harapannya ke depan bisa terselesaikan,” ucapnya.
Di sisi lain, diterangkan Sonny, hal ini juga dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendorong perluasan cakupan kepesertaan bagi pekerja, sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mencegah bertambahnya angka kemiskinan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
“Berdasarkan data BPS, Kabupaten Berau dalam angka tahun 2022, bahwa terdapat total tenaga kerja di Berau 106.049 orang, terdiri tenaga kerja penerima upah sebanyak 50.954 orang (buruh, karyawan, pegawai) dan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 55.095 orang (pekerja bebas, berusaha sendiri),” ungkapnya.
Sedangkan menurut data BPJS Ketenagakerjaan sendiri, lanjut Sonny, bahwa tenaga kerja NIK Berau yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yaitu tenaga kerja penerima upah (buruh dan karyawan) sebanyak 27.603 orang, dan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 17.341 orang.
“Pembayaran klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terbayar periode 2 Januari sampai 14 Desember 2022 yaitu klaim JKK sebanyak 229 kasus, dan klaim terbayar sebesar Rp 3.326.329.860,” bebernya.
Selanjutnya, untuk klaim JKM sebanyak 174 kasus, klaim terbayar sebesar Rp 4.685.000.000. Klaim JHT sebanyak 10.213 kasus, yang klaim terbayar sebesar Rp 127.708.030.880. Sedangkan klaim JP sebanyak 138 kasus, klaim terbayar sebesar Rp 1.008.051.100. Dan klaim JKP sebanyak 10 kasus, klaim terbayar sebesar Rp 16.146.510. Serta pemberian manfaat beasiswa kepada 33 anak sebesar Rp 303.500.000.
“Di sela kegiatan ini, tak lupa kami juga mengapresiasi partisipasi Kejari Berau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 orang dan PT POS Indonesia-Tanjung Redeb kepada 200 orang takmir masjid/musala,” tutupnya. (mar/adv/sam)
Editor : uki-Berau Post