BANJARMASIN - Buruh di Kalsel bersepakat turun aksi pada 12 April nanti. Isunya, menolak Omnibus Law UU Ciptaker dan menuntut pembayaran THR secara penuh.
"Hari ini kami rapatkan di aliansi Pekerja Buruh Banua," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto, (7/4).
Mengingat pandemi, jumlah pendemo akan dibatasi. "Paling 200-300 buruh saja," sebutnya. Sasarannya adalah gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat.
Massa akan memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut. Minimal, mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari undang-undang tersebut.
Sementara untuk isu lokal, jangan lagi ada edaran peniadaan THR. Itu sangat merugikan kaum pekerja yang menunaikan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri.
Disampaikannya, sempat limbung dihantam pandemi, faktanya sektor perkebunan, pertambangan dan industri kayu lapis mulai berjalan normal sejak tiga sampai enam bulan terakhir.
Selain itu, THR yang dibayarkan full juga akan menggerakkan roda perekonomian daerah. "Karena buruh akan pergi berbelanja," tegasnya.
Lalu, pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada buruh beserta keluarganya yang terkena PHK.
"Jadi, tuntutan utama kami adalah THR jangan dicicil. Lalu, mendesak gubernur untuk memberikan jaminan layanan kesehatan kepada mereka yang di-PHK," tutup Yoeyoen.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Syaifudin menyatakan akan menyampaikan aspirasi buruh ke pemerintah setempat.
"Tapi kan ada batasannya. Daerah cuma perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Saya harap buruh bisa mengerti," ujarnya. (gmp/fud/ema)