bisnis

Ditegur Satpol PP, Izin Caviar pun Disoal

Selasa, 21 September 2021 | 13:56 WIB
TEGAS SAJA: Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin seusai memanggil pengelola THM yang melanggar perda. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Diwartakan sebelumnya, selain melanggar PPKM, Caviar juga melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Warga setempat juga mengeluh. Musik bising dari bar berdentum, terdengar hingga permukiman. “Suara musiknya nyaring. Bahkan di atas jam 12 malam. Mengganggu warga yang ingin istirahat,” tuntasnya. (war/fud/ema)

Halaman:

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB