Diwartakan sebelumnya, selain melanggar PPKM, Caviar juga melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi.
Warga setempat juga mengeluh. Musik bising dari bar berdentum, terdengar hingga permukiman. “Suara musiknya nyaring. Bahkan di atas jam 12 malam. Mengganggu warga yang ingin istirahat,” tuntasnya. (war/fud/ema)