SAMARINDA – Kinerja impor Kaltim pada periode Januari-Mei 2019 mengalami penurunan 36,93 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor Kaltim pada Januari-Mei sebesar USD 1,16 miliar. Pada periode selanjutnya diprediksi lebih baik seiring banyaknya impor bahan baku dan barang modal untuk mendukung kinerja nonmigas.
Kepala BPS Kaltim Atqo Mardiyanto mengatakan, impor Kaltim pada Mei 2019 mencapai USD 0,17 miliar atau mengalami penurunan sebesar 13,85 persen dibanding April 2019. Sementara bila dibanding Mei 2018 mengalami penurunan sebesar 56,27 persen. “Penurunan terjadi akibat turunnya impor barang migas. Sedangkan barang nonmigas mengalami peningkatan,” ujarnya, Minggu (7/7).
Dia menjelaskan, impor barang migas Mei 2019 mencapai USD 0,06 miliar, turun 32,46 persen dibanding April 2019. Sementara impor barang nonmigas Mei 2019 mencapai USD 0,11 miliar, naik sebesar 0,84 persen dibanding April 2019. “Kalau kita lihat secara kumulatif dari Januari hingga Mei impor Kaltim menurun 36,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Tim Advisory Ekonomi dan Keuangan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Kaltim Harry Aginta mengatakan, kinerja impor masih akan turun pada periode selanjutnya. Namun tidak separah triwulan pertama tahun ini dan kinerja ekspor lebih baik. Perbaikan kinerja impor triwulan berikutnya bersumber dari impor nonmigas, terutama impor barang modal dan bahan baku.
“Peningkatan impor barang modal dan bahan baku Kaltim sejalan dengan kondisi ekonomi Kaltim yang diperkirakan terus melanjutkan akselerasi pertumbuhan pada triwulan II 2019,” tuturnya.
Jika dilihat per triwulan, impor luar negeri Kaltim triwulan I 2019 mengalami kontraksi pertumbuhan yang signifikan dibandingkan triwulan sebelumnya. Yakni terkontraksi minus 20,60 persen (year on year/yoy), turun dari 8,03 persen (yoy) triwulan sebelumnya. Penurunan impor triwulan I 2019 disebabkan penurunan impor minyak mentah, sebagai bahan baku pengolahan kilang minyak Balikpapan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 telah mengatur tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk keperluan dalam negeri. “Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya pemerintah untuk menurunkan defisit neraca perdagangan Indonesia. Sehingga penurunan impor memang terus digencarkan,” katanya.
Pada 2019, tambahnya, BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan migas telah menyepakati kontrak jual beli dengan 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di berbagai wilayah Indonesia. Lebih lanjut, perawatan rutin kilang minyak Balikpapan yang terjadi pada Februari 2019, turut mendukung penurunan impor migas Kaltim triwulan I 2019.
Selain penurunan impor migas, impor nonmigas Kaltim triwulan I 2019 juga tercatat mengalami perlambatan dari 68,75 persen (yoy) di triwulan IV 2018 menjadi 19,40 persen (yoy). Perlambatan tersebut bersumber dari normalisasi impor barang modal pasca pemenuhan kebutuhan alat-alat konstruksi, pada triwulan IV 2018.
Tercatat impor barang modal melambat dari 141,48 persen (yoy) di triwulan IV 2018, menjadi 37,15 persen (yoy) pada triwulan I 2019. Kondisi ini disebabkan beberapa proyek konstruksi yang pengerjaannya mundur akibat kendala cuaca pada akhir tahun.
“Kondisi ini berdampak pada proses konstruksi yang baru bisa dilaksanakan pada triwulan I 2019. Sehingga untuk memenuhi bahan baku konstruksi tersebut, impor Kaltim akan lebih baik pada periode berikutnya,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k18)
Editor : izak-Indra Zakaria