BALIKPAPAN - Mulai Senin (2/9) ini Bank Indonesia memberlakukan ketentuan baru dalam pembayaran sistem kliring. Semua bank wajib menerapkannya. Penurunan tarif diharapkan mampu meningkatkan jumlah transaksi di Bumi Etam.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Balikpapan, Bimo Epyanto mengatakan, secara umum adanya aturan baru itu akan memudahkan dan mempercepat transaksi pemindahan dana yang paling besar dirasakan manfaatnya untuk korporasi. Perubahan aturan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya serta meningkatkan kualitas layanan dalam transfer dana yang berlaku umum.
“Ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin hari makin cepat. Memenuhi kebutuhan penyelesaian transaksi yang volumenya makin besar,” jelasnya akhir pekan lalu. Adapun penyesuaian yang paling mencolok terkait nilai uang dan jumlah yang bisa dipindahtangankan dalam satu kali transfer dari sebelumnya senilai Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar. Capping atas tersebut diikuti penurunan biaya transaksi dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500.
Saat ini, waktu settlement untuk layanan transfer dana dalam SKNBI ditetapkan sebanyak lima kali dalam sehari, yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan pukul 16.45. Sementara itu, untuk layanan pembayaran reguler dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, yakni ada pukul 08.00 dan 14.15.
Maka, sebagai penyempurnaan SKNBI per 1 September 2019 nanti, waktu settlement akan bertambah menjadi sembilan kali dalam sehari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45.
Sehingga, nantinya penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima, dari waktu dua jam yang dibutuhkan sebelumnya. “Kalau sebelumnya transaksinya di-settle menunggu waktunya menunggu slotnya habis. Dengan ditambahnya alokasi waktu maka makin pendek waktu tunggu dan lebih cepat settle transaksinya. Jadi makin cepat dan efisien,” tekannya.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode settlement dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari. Penambahan periode settlement dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali sehari menjadi sembilan kali sehari.
Penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank (peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp 600 per transaksi. Adapun, transaksi SKNBI di Kaltim sampai Juli 2019 sebesar Rp 8,5 triliun dengan total 225 ribu transaksi. Secara jumlah nominal masih tinggi RTGS, yakni Rp 8,8 triliun, namun hanya 4.905 transaksi. (aji/ndu/k15)