bisnis

AFPI Bantu Tingkatkan Inklusi Keuangan

Rabu, 4 September 2019 | 12:20 WIB

Tak hanya menaungi fintech di Tanah Air, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut serta membantu pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Kaltim. Salah satunya lewat perhelatan Fintech Exhibiton di BIGmall Samarinda.

 

SAMARINDA – Wakil Ketua Bidang Institutional dan Public Relation AFPI Pandu Aditya mengatakan, pihaknya ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman. Sehingga dibutuhkan sosialisasi rutin, untuk meningkatkan literasi keuangan yang berujung pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.

“AFPI rutin melakukan sosialisasi, ditargetkan dalam setahun harus melakukan sosialisasi minimum 12 kali. Dengan aturan enam kali di Pulau Jawa dan enam kali di luar Pulau Jawa,” ujarnya saat Perhelatan Fintech Exhibiton di BIGmall Samarinda, Selasa (3/9).

Menurutnya, sosialisasi dibutuhkan agar pengguna P2P bisa membedakan entitas yang berizin dan illegal. Mengingat jumlah pengguna P2P lending semakin banyak. Hingga 31 Juli 2019, di Indonesia sudah ada  518.640 rekening entitas lender, sedangkan di Kaltim mencapai 4.435 rekening lender.

Anggota asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi edukasi kepada masyarakat ketika ingin melakukan pinjaman uang secara online. Salah satunya harus memilik lembaga yang terdaftar dan diawasi OJK. (SAIFUL ANWAR/PROKAL.CO)

 

Adapun jumlah rekening borrower di Indonesia sudah mencapai 11,41 juta entitas, di Kaltim mencapai 122.552 entitas. Transaksi penyaluran pinjaman di Indonesia sudah mencapai Rp 49,79 triliun, di Kaltim mencapai Rp 494 miliar. “Dari total penyaluran kredit saat ini, 60 persen berasal dari sektor produktif dan 40 persen penyaluran kredit produktif,” katanya.

 

-

Anggota AFPI sudah diawasi dan terdaftar di OJK. Masyarakat pun makin percaya atas bisnis fintech. (SAIFUL ANWAR/PROKAL.CO)

 

Dia menjelaskan, fintech yang terdaftar di OJK sudah memiliki bunga yang diatur batas maksimumnya. Bunga P2P lending maksimum 0,08 persen per hari, jadi sudah diatur dalam kode etik AFPI. Dari 127 fintech yang terdaftar, kali ini ada 59 fintech yang hadir dengan both-both di sepanjang area kegiatan Fintech Exhibition di BIGmall Samarinda.

Halaman:

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB