SAMARINDA-Fintech tempat bertemunya peminjam uang (borrower) dan pemberi pinjaman (lender). Sehingga disebut fintech peer-to-peer (P2P) lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI). Transaksi fintech di Kaltim terus meningkat. Baik dari pemberi pinjamannya maupun penerima pinjaman.
Sepanjang 2021, akumulasi jumlah lender Kaltara 824 entitas. Sedangkan di Kaltim ada 10.096 entitas. Dari jumlah entitas tersebut, terjadi transaksi lender sebesar 10.373 akun di Kaltara dan 487.580 akun di Kaltim. Itu menandakan, satu akun lender tidak hanya melakukan satu transaksi.
Itu juga terjadi pada borrower di Kaltim dan Kaltara. Sampai akhir Desember 2021, akumulasi rekening borrower Kaltara 54.842 entitas. Sedangkan Kaltim 613.088 entitas. Namun, akumulasi jumlah transaksi borrower di Kaltara mencapai 382.563 akun dan Kaltim 4.907.894 akun. Sesuai jumlah transaksinya yang cukup besar nominal utang online, di Kaltara mencapai Rp 254 miliar dan Kaltim Rp 3,03 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, utang online di Kaltim cukup tinggi bukan hal buruk. Sepanjang meminjam sesuai kemampuan dan meminjam di industri yang terdaftar dan diawasi OJK. Sebab, fintech atau jasa pinjaman online (pinjol) hadir sebagai jasa keuangan yang menghadirkan produk yang tidak ditawarkan oleh perbankan. Yaitu, kecepatan dan kemudahan dari sisi persyaratan meminjam. “Peningkatan ini menandakan fintech lending sudah turut memberikan manfaat finansial untuk masyarakat Kaltim,” tuturnya, Kamis (24/2).
Dia menjelaskan, fintech sebagai salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam-meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam-meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun website. Sehingga, fintech hadir untuk masyarakat unbankable atau bank yang tidak terjamah bank.
Namun seiring maraknya utang online ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, Made berharap, penerima pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman di fintech lending yang terdaftar, atau berizin di OJK dan telah melalui proses pemeriksaan standar operasional prosedur (SOP) keamanan dari OJK. “Harapannya agar terhindar dari banyaknya perusahaan fintech ilegal, yang saat ini masih sangat marak,” katanya.
Saat ini, dari sisi penyaluran lender Kaltim juga terus meningkat. Ini menandakan literasi keuangan masyarakat Kaltim terus membaik. Sementara untuk penerima pinjaman, pihaknya berharap masyarakat harus cerdas dalam mencari penyaluran pinjaman, serta tetap menerapkan unsur kehati-hatian.
Terpenting, kata dia, nasabah harus memastikan pinjaman sesuai kemampuan dan memang untuk keperluan yang sangat mendesak. Kedua, pastikan fintech adalah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Cara termudah dan tercepat untuk mengetahui fintech legal dan ilegal adalah melalui layanan WhatsApp layanan OJK di 081157157157. Ketik dan kirim via WhatsApp ke nomor tersebut. Tidak sampai satu menit, langsung ada respons. Sehingga, penting untuk mencari tahu dulu fintech yang ingin digunakan.
“Meski memang terkesan sangat mudah dan cepat, meminjam di fintech juga harus tetap memerhatikan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tutupnya. (rom/k15)
CATUR MAIYULINDA
@caturmaiyulinda
Editor : izak-Indra Zakaria