Kenaikan tarif angkutan kontainer di Samarinda berbuntut panjang. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V menilai aturan ini melanggar UU No 5 Tahun 1999 terkait penetapan tarif angkutan kontainer.
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Kaltim mengeluarkan Surat Edaran tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022. Sebagai salah satu upaya agar pemerintah atau Pertamina memperlancar distribusi solar subsidi sehingga kejadian ini tidak terus berlarut-larut.
Pada surat edaran tersebut, DPW ALFI Kaltim menaikkan tarif angkutan kontainer di Samarinda sebesar 40 persen dari harga berjalan dan semua pengusaha jasa pengusahaan transportasi (JPT) yang menjadi anggota ALFI dan aktif beroperasi di Pelabuhan Peti Kemas Palaran mengikuti surat edaran tersebut.
Adapun alasan dinaikkannya tarif angkutan kontainer adalah bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM biosolar (subsidi) ke BBM Dexlite (nonsubsidi). Peralihan penggunaan BBM tersebut dikarenakan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi armada pengangkutan perusahaan JPT harus menunggu tiga sampai empat hari mengantre di SPBU.
Sehingga barang-barang pelanggan berpotensi terlambat diterima. Apalagi, terdapat sekitar 70 persen muatan kontainer di Pelabuhan Palaran adalah muatan berupa consumer goods atau barang konsumsi harian, seperti gula, sembako, dan lain-lain. Muatan consumer goods tersebut diharapkan sebisa mungkin sampai ke tangan logistik owner atau distributor untuk didistribusikan ke masyarakat.
Ketua DPW ALFI Kaltim Mohamad Gobel mengatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian besar KPPU terhadap persoalan ini. Hanya saja ini upaya agar suplai BBM solar subsidi menjadi normal. Sebab, persoalan utama kenaikan tarif kontainer bukan mengambil keuntungan. Namun, surcharge (biaya tambahan) yang dibayarkan jika menggunakan Dexlite akibat sulitnya mendapat solar subsidi.
“Minggu ini, saya akan adakan pertemuan kembali dengan pengurus ALFI, membahas tentang surat edaran yang dipersoalkan KPPU,” tegasnya, Minggu (24/7).
Semua tetap kembali kepada pemerintah dan Pertamina agar bisa memperlancar suplai solar subsidi. Jika ketersediaan solar subsidi normal kembali, maka tarif angkutan bisa kembali seperti dulu. Sebab, memang tidak ada kenaikan tarif yang ada hanya biaya tambahan dari solar subsidi ke Dexlite yang harus ditawarkan kepada relasi ALFI.
Hal itu pun menjadi pilihan customer sesuai kebutuhan. Pelaku usaha tidak menambah keuntungan, hal ini terjadi agar barang bisa sampai dengan lebih cepat. “Kami juga tidak sedang diuntungkan dengan keterlambatan ini, surcharge menjadi pilihan kami sebagai pelaku JPT dan relasi agar barang tetap sampai ke konsumen tepat waktu. Kami berharap, KPPU bisa membuat rekomendasi ke pemerintah agar distribusi solar subsidi lancar. Karena pokok persoalan di situ,” terangnya.
Sebelumnya, KPPU Kanwil V Balikpapan meminta keterangan para pihak terkait kenaikan tarif angkutan kontainer di Samarinda. Seperti PT Pelindo Cabang IV Samarinda terkait adanya kesepakatan kenaikan tarif kontainer di Samarinda yang didasarkan pada Surat Edaran DPW ALFI Kaltim tentang Acuan Penyesuaian Tarif Angkutan Kontainer di Samarinda tertanggal 5 April 2022.
Adapun kenaikan tarif angkutan kontainer ternyata belum diketahui pihak Pelindo. Kenaikan tarif angkutan kontainer dari Pelabuhan Palaran ke gudang pemilik barang (delivery) merupakan urusan ALFI Kaltim dan Perusahaan JPT. Pada dasarnya, semua tarif di pelabuhan atas sepengetahuan KSOP selaku regulator di pelabuhan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersebut, KPPU Kanwil V telah membuat list para pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kenaikan tarif tersebut. Karena kesepakatan menaikkan tarif secara bersama-sama antar pelaku usaha yang seharusnya bersaing atau dikenal dengan istilah kartel harga merupakan perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kenaikan tarif angkutan kontainer pada dasarnya tidak dilarang selama memiliki alasan yang bisa diterima. Namun kenaikan tarif tersebut tidak boleh dipaksakan ke semua perusahaan JPT yang menjadi anggota ALFI Kaltim karena kesepakatan menaikkan tarif secara bersama-sama yang difasilitasi oleh asosiasi akan membatasi pemilik barang (cargo owner) untuk memilih perusahaan JPT sesuai keinginan karena tarifnya sama saja.
Seharusnya pemilik barang bebas menentukan perusahaan JPT mana yang akan digunakan berdasarkan kesepakatan tarif antara kedua belah pihak. Selain itu, penetapan tarif angkutan kontainer akan menghilangkan persaingan usaha antar perusahaan JPT dalam mendapatkan pelanggan.
KPPU pernah memutus pelanggaran perkara Penetapan Harga melalui Putusan KPPU No 06/KPPU-I/2013 yang telah berkekuatan tetap yang terbukti pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Angkutan Kontainer Ukuran 20 feet, 40 feet, dan 2x20 feet oleh Para Anggota JPT di 12 Rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan Tahun 2011 dan 2012.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No 5 tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule, yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan dengan tanpa perlu membuktikan dampak dari kesepakatan tersebut.
Adapun terkait panjangnya antrean pembelian solar subsidi oleh armada angkutan perusahaan JPT di SPBU, yang menjadi alasan penetapan kenaikan tarif angkutan kontainer, pemerintah dan Pertamina harusnya sudah mengidentifikasi permasalahannya. Dibutuhkan penanganan serius karena akan berdampak pada tingginya harga-harga bahan pokok dan penting (bapokting) di masyarakat. (ndu/k15)
Catur Maiyulinda
@caturmaiyulinda
Editor : izak-Indra Zakaria