Perkembangan pengusaha kafe dan restoran semakin menjamur beberapa tahun belakangan ini. Hal itu menunjukkan tren positif pertumbuhan untuk perokonomian Berau.
TANJUNG REDEB–Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Djupiansyah menuturkan, selama beberapa tahun belakangan ini usaha kafe dan restoran mengalami pertumbuhan yang baik. Belakangan, malam hari di Tanjung Redeb saja kerap diperihatkan banyaknya tempat nongkrong anak muda berupa kafe.
“Memang belakangan ini mulai banyak kafe dan restoran ya, apalagi kalau malam kita lihat banyak mereka nongkrong malam-malam,” ujarnya. Pemkab Berau melalui Bapenda Berau mulai menggalakkan penarikan pajak daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertenu (PBJT) Makan dan Minuman senilai 10 persen dari omzet pengusaha yang dibebankan kepada pembeli dari total yang dibelinya.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Bandara APT Pranoto Diprediksi Naik 10 Persen
“Sektor ini syukur saat ini sedang mengalami kenaikan, sehingga kita harap kontribusi pengusaha dan konsumen bisa berdampak bagi Berau,” ungkapnya.
Diakui Djupiansyah, target penerimaan tahun ini untuk sektor PBJT Makan dan Minum mengalami kenaikan sekitar 5 persen dari tahun lalu. Di mana, tahun lalu Bapenda Berau berhasil menerima pajak daerah sektor PBJT Makan dan Minum senilai Rp 30 miliar.
“Tahun ini targetnya naik menjadi Rp 36 miliar, dan kita optimis hal itu bisa tercapai,” paparnya. Meski diakui, penerimaan PBJT Makan dan Minum ini tak sebatas daripada setoran pengusaha kafe dan restoran, melainkan juga usaha jasa katering yang banyak digunakan oleh perusahaan di wilayah Berau.
“Tentu sumber dari katering juga cukup besar, sehingga target kita bisa tercapai tahun lalu dan kita harap demikian untuk tahun ini,” paparnya. Penarikan ini, ditegaskannya sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada. Di mana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 disebut sebagai Pakak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penerapan dikatakan tidak serta-merta. Dia menyebut, kafe dan restoran yang menjamur tidak langsung diperintahkan untuk membayar PBJT Makan dan Minum. Sehingga, hal ini mencegah bagi pengusaha yang masih baru memulainya untuk menanggung beban tersebut.
“Kita kan pantau dulu, seperti apa perlembangan usaha yang dijalankan. Jangan nanti ternyata baru tiga bulan malah terbebani. Bapenda Berau sendiri memberikan keleluasaan asesmen kepada pengusaha untuk mencatat, menghitung, melaporkan, dan membayar pajak tersebut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terpisah, salah satu warga Berau Maulid yang kerap nongkrong dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Berau mengaku tidak terlalu keberatan dengan penerapan itu. Nilai 10 persen dari total belanja dirasa tidak terlalu berat. “Saya rasa kalau hanya 10 persen tidak terlalu berat,” ungkapnya.
Apalagi, penarikan pajak daerah senilai 10 persen dari nilai belanja dirasa dirinya tidak terlalu berat. Tentu, potongan itu juga nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah. Dia berharap, pemerimtah bisa mengelola keuangan tersebut dengan jujur dan amanah.
“Yang penting dikelola dengan jujur, dan kami masyarakat bisa menikmatinya dalam bentuk lainnya,” pungkasnya. (sen/rdh/k8)