PANEN : Sejumlah petani wanita di Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu saat panen ubi jalar. Desa ini memang dikenal sebagai penghasil komoditas yang masuk dalam umbi-umbian tersebut. IST
Desa-desa yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) telah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Sebagian telah memiliki badan hukum dan mampu memberikan pendapatan bagi desa. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar mencatat, hanya 123 BUM Desa yang berkontribusi terhadap pendapatan asli desa dari total 1.414 BUM Desa yang ada di Kalbar.
SITI SULBIYAH, Pontianak
Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dikenal sebagai penghasil ubi jalar. Desa ini memasok kebutuhan komoditas tersebut di pasar Flamboyan, Pontianak. Sebanyak 1-2 ton ubi jalar dipasok di pasar induk tersebut setiap harinya. “Ubi jalar itu komoditas unggulan kita,” ungkap Kepala Desa Jangkang Satu, M Sohib.
Warga desa juga mengolah ubi jalar menjadi keripik. Ini salah satu produk yang digerakkan melalui BUM Desa Mitra Usaha Jangkang Satu. BUM Desa ini mengelola lahan seluas delapan hektar untuk tanaman ubi jalar.
Perekonomian Desa Jangkang Satu berkembang beberapa tahun terakhir. Selain mengelola lahan, desa ini juga memiliki beberapa unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa Mitra usaha. Beberapa usaha tersebut antara lain penggemukan sapi, penyediaan pupuk phonska, hingga layanan Payment Point Online Bank (PPOB) melalui BRILink.
“Yang menopang BUM Desa kami terutama BRILink itu. Karena sampai tahun ini saja perputaran uangnya bisa mencapai Rp1 Miliar per bulan,” tuturnya. Melalui beberapa unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa, Desa Jangkang Satu ini mampu memperoleh Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp200an juta yang didapat selama satu tahun. Angka ini menurutnya masih bisa ditingkatkan lagi ke depan mengingat permintaan jasa PPOB semakin besar.
Usaha ini dinilai dia masih kekurangan modal. “Makanya tahun 2024 ini anggaran (untuk BUM desa) kami tambah Rp100 juta untuk memperkuat usaha jasa,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, tantangan terbesar dalam mengembangkan BUM Desa bukanlah permodalan. Tantangannya adalah sumber daya manusia yang kompeten dan mampu mengelola BUM Desa secara baik.
“Teman-teman (Pengelola BUM Desa) pendidikan terakhir cuma SMA. Cuma kami saat ini mendapatkan pendampingan dari LSM,” katanya.
BUM Desa Mitra Usaha telah mengantongi badan hukum sejak tahun 2022. Pihaknya berupaya agar pengelolaan BUM Desa dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami telah melakukan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dengan mengundang RT/RW, dan masyarakat, kami diskusikan laporan tersebut,” tuturnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Namun, tidak semua desa seperti Desa Jangkang Satu yang dapat mengelola BUM Desa dengan baik sehingga menghasilkan pendapatan bagi desa. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Kalbar telah melakukan monitoring terhadap 1.414 BUM Desa di Kalbar.
“Berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2023, kinerja BUM Desa di wilayah Kalimantan Barat masih tergolong kurang baik,” ujar Kepala Perwakilan Badan Pengawasan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Kalimantan Barat, Rudy M Harahap.
Dari total 1.414, BUM Desa yang telah dapat menyusun laporan keuangan hanya sebanyak 224 BUM Desa atau 15,84 persen dari jumlah BUM Desa. Rudy menilai hal ini terjadi karena kurangnya kompetensi sumber daya manusia pengurus BUM Desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang baik.
BUM Desa yang ada juga belum maksimal dalam kontribusi terhadap pendapat asli desa. BPKP mencatat, dari 1.414 BUM Desa, yang telah memberikan kontribusi pendapatan asli desa hanya sebanyak 123 BUM Desa atau 8,70 persen dari total.
Selain itu, tidak semua BUM Desa berbadan hukum. Dari 1.414 BUM Desa, 1.057 atau 74,75 persen belum berbadan hukum. “Hal ini membuat BUM Desa sulit untuk mengakses permodalan dari lembaga perbankan,” tuturnya.
Rudy mengatakan, masih terdapat BUM Desa yang belum menyusun Rencana Program Kerja (RPK). Dalam pelaksanaanya, masih terdapat kegiatan yang dilaksanakan diluar rencana RPK. Kondisi tersebut disebabkan Pengurus BUM Desa kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyusun rencana kerja dan rencana bisnis. Rudy menilai desa bisa berkembang bila memiliki BUM Desa yang berkembang pula. Pihaknya mendorong desa memiliki badan usaha karena merupakan salah satu agen pembangunan desa.
“Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat hadir ditengah-tengah BUM Desa wilayah Kalimantan Barat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BUM Desa,” tutur Rudy.
Ia menambahkan, BPKP Kalbar melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap BUM Desa. Rekomendasi yang dibuat oleh BPKP akan diberikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan untuk rumusan strategi pembinaan terutama bagi dinas pemberdayaan desa di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Selain itu, BPKP telah menyiapkan tim untuk melaksanakan sosialisasi pengelolaan BUM Desa, maupuan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan agar BUM Desa dapat memahami dan mengimplementasikan tata kelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan.
“Dengan tata kelola keuangan yang baik, diharapkan BUM Desa dapat memaksimalkan laba atau keuntungan usahanya. BUM Desa yang memperoleh laba yang maksimal akan dapat memberikan kontribusi PADes yang lebih besar pula.
Rudy menambahkan, pengurus BUM Desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rencana kerja dan rencana bisnis, termasuk pemahaman atas analisis pasar, perencanaan keuangan, dan manajemen risiko.
“Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, pemerintah daerah harus membuat rencana aksi dalam menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ada pada BUM Desa, serta bergotong royong membangun BUM Desa demi memajukan ekonomi pedesaan di Kalbar,” pungkasnya. **