“Daripada bayar sampai Rp 20 ribu, mending urus kartu elektronik. Susahnya sekarang sudah tidak ada lagi yang jualan di Indomaret. Sampai saya keliling Alfamidi juga tidak ada, stoknya kosong,” ujar Norwaliyah.
Penerapan aturan wajib bayar parkir non tunai ini diketahui baru berlaku sejak Senin (1/7) lalu di lima tempat, di antaranya Big Mall, Samarinda Central Plaza (SCP), Lotte Mart, City Centrum, dan Five Premiere Hotel eks Hotel Selyca Mulia.
Meski belum terlalu sempurna penerapannya, aturan baru ini cukup mengagetkan beberapa kalangan. Sebab, sosialisasi aturan ini terbilang belum masif dan belum diketahui seluruh masyarakat.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, meminta agar masyarakat bisa mengurus kartu elektronik di sejumlah perbankan yang mendukung aturan ini, di antaranya Bank Mandiri lewat kartu e-money, BCA menggunakan kartu Flazz, Brizzi untuk BRI, dan tapCash untuk BNI.
”Di Big Mall juga sudah ada standnya, jadi bisa langsung dibeli dan digunakan kartunya,” ujar Manalu. Ia juga menegaskan, bagi masyarakat yang masih enggan membayar non tunai, maka pembayaran parkirnya akan diterapkan tarif maksimal yaitu Rp 15.000 untuk roda dua dan Rp 30.000 untuk roda empat.
Aturan ini juga akan ditegaskan kembali dalam peraturan walikota (perwali) yang tengah digodok oleh Pemkot Samarinda.
“Nantinya juga akan kami terbitkan SK (Surat Keterangan), jadi tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan tunai untuk bayar parkir di mall-mall,” pungkasnya.
(hun/beb)