bisnis

Waduh..!! Sepanjang 2024, 46 Ribu Buruh Kena PHK, Pengusaha Minta Kaji Efek PP Kesehatan ke Dunia Usaha

Sabtu, 7 September 2024 | 11:32 WIB
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa buruh tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di kawasan patung kuda, monumen nasional (Monas).

 

Pelaku bisnis memberikan catatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengusaha menilai PP tersebut patut menjadi perhatian karena beberapa pasal berpotensi merugikan sektor usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk mengatur aspek kesehatan. Misalnya, soal pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). ”Pemerintah berharap aturan ini dapat mengurangi konsumsi GGL dalam pangan olahan dan siap saji,” ujar Shinta.

Namun, sambung dia, Apindo mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang apakah pelarangan tersebut akan mencapai tujuan yang diinginkan. ”Kami berupaya mengumpulkan data untuk menunjukkan dampak peraturan tersebut,” tambah Shinta. Shinta menegaskan, PP Kesehatan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat jika diterapkan secara adil. Di sisi lain, Apindo berharap pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha.

Menurut dia, pengusaha perlu dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan PP Kesehatan. Misalnya, terkait batas ambang komposisi dalam minuman berpemanis dan mengukur dampak penggunaannya. ”Kami di Apindo sudah melibatkan semua asosiasi dan masih terus beraudiensi dengan Kemenkes,” ujarnya. Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) juga berharap pemerintah merevisi PP 28/2024. Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, banyak pasal di PP Kesehatan yang tidak kondusif bagi sektor makanan dan minuman (mamin). Adhi menilai penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan kolesterol kerap disebabkan pola konsumsi GGL yang salah oleh masyarakat Indonesia. Karena itu, perbaikan pola konsumsi masyarakat sangat penting.

Pemerintah perlu memberikan edukasi lebih masif mengenai hal itu. Termasuk kepada anak-anak dan para pemuda. ”Mengenai upaya penanganan PTM, kita sepakat kita setuju bahwa itu harus dilakukan bersama-sama oleh masyarakat, dunia usaha, dan LSM,” beber Adhi.

Selanjutnya, Adhi mengatakan, rencana penerapan cukai, baik untuk pangan olahan maupun minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), akan mengerek harga produk. ”Cukai itu bisa menaikkan 30 persen harga. Itu dampaknya luar biasa. Kita enggak tahu akan seperti apa dampaknya,” beber Adhi.

Sementara itu, sepanjang 2024, sudah 46 ribu buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) sejak 2019 hingga 2024 menyebut 9,4 juta kelas menengah di Indonesia rawan menjadi kelas menengah rentan hingga kelompok rentan miskin. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah meminta Kementerian Sosial untuk mendata pekerja yang terdampak PHK. Pendataan itu memang masih mengalami kendala karena harus ada koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. ”Karena banyak sekali perusahaan tidak melaporkan siapa yang terkena PHK dan kami sudah siapkan bantuan,” bebernya.

Terpisah, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku telah ditugaskan Menko PMK untuk mendata pekerja yang terkena PHK. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penurunan kelas menengah akibat gelombang PHK yang cukup besar. Sayangnya, Risma sulit menjangkau data-data para pekerja yang ter-PHK tersebut. Pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Kadin, Apindo, hingga BPJS Ketenagakerjaan, tapi hasilnya nihil. Bahkan, dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun hasilnya sama. ”Tapi, hingga hari ini kami minta data ke mana-mana, kami nggak dapat,” keluhnya. (agf/lyn/c19/mia/jpg)

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB