bisnis

Stabilkan Rupiah & Perkuat Ekonomi: BRI Dukung Penuh Kebijakan Penempatan DHE

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:04 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menegaskan komitmennya dalam mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan nasional selama minimal 12 bulan.

Baca Juga: BRI Dukung Program Mudik Bersama BUMN 2025: Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman

BRI Siap Fasilitasi Penempatan DHE untuk Eksportir

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menyatakan bahwa sebagai bank milik negara, BRI siap mengakomodasi regulasi ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang memungkinkan eksportir menyimpan dan mengelola DHE secara optimal.

"Kebijakan ini tidak hanya memperkuat sistem keuangan nasional, tetapi juga membuka peluang bagi sektor perbankan untuk berkontribusi lebih dalam terhadap pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat memastikan kelangsungan bisnis mereka sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

BRI optimistis bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat stabilitas ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Dengan diwajibkannya penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya tersimpan di luar negeri kini dapat dimanfaatkan untuk mendorong investasi dan pengembangan sektor riil dalam negeri.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan: BRI Group Tebar 100.000 Paket Sembako untuk Panti Asuhan dan Masyarakat

Dampak Positif terhadap Perekonomian Nasional

Meningkatnya simpanan valas di bank domestik akan memberikan efek positif bagi stabilitas nilai tukar rupiah.

Hal ini berpotensi meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global, sekaligus memperkuat ketahanan finansial nasional.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menghadirkan berbagai solusi perbankan yang dirancang khusus untuk mempermudah eksportir dalam mengelola DHE, antara lain:

  1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE – Memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
  2. Transaksi Konversi Valas & Hedging – Memfasilitasi konversi mata uang dan perlindungan terhadap fluktuasi nilai tukar guna mengurangi risiko bisnis.
  3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE – Memberikan akses likuiditas bagi eksportir untuk mendukung operasional bisnis mereka.
  4. Fasilitas Trade Finance – Mempermudah transaksi ekspor bagi nasabah, meningkatkan efisiensi bisnis.
  5. Layanan Digital Qlola by BRI – Menyediakan platform transaksi satu pintu untuk kemudahan pengelolaan keuangan nasabah.

Baca Juga: Mengantisipasi Lonjakan Transaksi, BRI Alokasikan Dana Tunai Rp32,8 Triliun untuk Libur Lebaran 2025

Sinergi Pemerintah, Eksportir, dan Perbankan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Agus Noorsanto menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI akan memastikan implementasi PP No. 8 Tahun 2025 berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Melalui berbagai layanan dan dukungan strategis, BRI berkomitmen menjadi mitra terpercaya bagi eksportir dalam memanfaatkan kebijakan ini untuk pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan.

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB