Sebelumnya, pada Senin (07/07) lalu, Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor untuk 14 negara, termasuk Indonesia. Tarif yang dikenakan untuk Indonesia sebesar 32 persen, yang berarti sama dengan ketetapan sebelumnya pada 2 April 2025. Menurut Presiden Trump, tarif impor yang diumumkan pada 7 Juli itu bakal berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Setelah pengumuman tersebut, Presiden Prabowo mengutus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ke Washington DC untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. (*)