bisnis

Redenominasi Rupiah Ditargetkan 2027: Tiga Angka Nol Dihapus Tanpa Mempengaruhi Daya Beli

Minggu, 9 November 2025 | 08:15 WIB
Ilustrasi uang

JAKARTA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai redenominasi mata uang Rupiah. Langkah ambisius ini menargetkan penghapusan tiga digit nol dari denominasi Rupiah, yang diharapkan dapat dilaksanakan paling cepat pada tahun 2027.

Meskipun nilai nominal mata uang akan berubah, otoritas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai intrinsik, contohnya, Rp10.000,00 akan menjadi Rp10,00.

Tujuan Utama: Efisiensi dan Kredibilitas

Rencana redenominasi ini didasarkan pada beberapa tujuan strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kredibilitas ekonomi Indonesia:

Menyederhanakan Transaksi: Dengan menghilangkan tiga angka nol, pencatatan akuntansi dan transaksi keuangan skala besar akan menjadi jauh lebih sederhana, mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Meningkatkan Efisiensi Ekonomi: Transaksi cashless dan elektronik akan lebih ringkas, yang diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efisiensi sistem pembayaran nasional.

Memperkuat Kredibilitas Mata Uang: Secara psikologis, Rupiah akan tampak lebih kuat dan sejajar dengan mata uang negara-negara maju yang memiliki denominasi lebih kecil, sehingga memperkuat kredibilitas di mata investor internasional.

Proses Panjang Menuju Implementasi

Rencana ini membutuhkan waktu persiapan yang matang dan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat atau memicu inflasi psikologis.

Kepala perumus RUU Redenominasi menyatakan bahwa tahapan implementasi akan dimulai setelah RUU disahkan. Proses ini mencakup masa transisi yang panjang, di mana mata uang lama dan baru akan beredar bersamaan selama periode tertentu untuk memastikan semua sistem perbankan, keuangan, dan masyarakat siap sepenuhnya.

Seluruh pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan pelaku usaha, didorong untuk segera menyesuaikan sistem mereka. Kesuksesan redenominasi sangat bergantung pada kepercayaan publik bahwa kebijakan ini murni penyederhanaan dan bukan sanering (pemotongan nilai uang yang merugikan daya beli). (*)

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB