bisnis

Pemerintah Bakal Lakukan Redenominasi Rupiah: Rp 1.000 jadi Rp 1, Target Rampung 2027

Sabtu, 8 November 2025 | 23:40 WIB
Ilustrasi uang.

Pemerintah mulai mematangkan langkah besar di sektor moneter. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Indonesia bersiap melaksanakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang nasional.

Targetnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) rampung pada tahun 2027. Rencana strategis itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menegaskan tengah menyiapkan empat rancangan undang-undang prioritas. Salah satunya RUU Redenominasi yang dikategorikan sebagai RUU luncuran dengan tenggat penyelesaian hingga 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi PMK tersebut dikutip Sabtu (8/11).


Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang itu sendiri. Artinya, kebijakan ini tidak membuat uang menjadi lebih mahal atau lebih murah. Tapi hanya memangkas angka nol di belakang nominal agar sistem transaksi lebih efisien.

Misalnya, uang Rp 1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, namun nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama. Tujuannya bukan mengganti uang, melainkan menyederhanakan sistem pembayaran dan memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Dalam penjelasan PMK 70/2025, redenominasi dilakukan untuk beberapa alasan strategis. Di antaranya, guna meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta menstabilkan nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terlindungi.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di kancah internasional, seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin kuat dan stabil dalam dekade terakhir.

Namun demikian, rencana redenominasi sebenarnya sudah muncul sejak era pemerintahan sebelumnya. Namun baru kali ini pemerintah menetapkannya secara konkret dalam peta jalan kebijakan fiskal 2025–2029.

Dengan stabilitas ekonomi yang lebih terjaga, inflasi rendah, dan sistem keuangan digital yang matang, pemerintah menilai kondisi Indonesia kini lebih siap untuk melangkah menuju penyederhanaan rupiah.

Langkah ini juga dinilai penting dari sisi psikologis dan simbolik, sebagai tanda kedewasaan ekonomi nasional dan kepercayaan diri rupiah di mata dunia. (*)

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB