bisnis

Audit BPK: Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:31 WIB
Ilustrasi listrik

PROKAl.CO— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip oleh jaringan Promedia Harianhaluan.com, pada Jumat 19 Desember 2025.

BPK mencatat, belum diterimanya pendapatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan PLN dalam membiayai operasional, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik.

Menurut BPK, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menyebabkan tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan. Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar tidak dapat segera diterima oleh PLN.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) guna menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait temuan dan rekomendasi BPK tersebut. (*)

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB