Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap Pelanggan PDAM di Kota Bontang, Tarif Air Naik Mulai April 2026

R

Photo
Photo


Advertisement

BERUBAH: Tarif air bersih di Kota Bontang dari Perumda Tirta Taman mengalami peningkatan, terhitung pembayaran mulai April 2026.
BERUBAH: Tarif air bersih di Kota Bontang dari Perumda Tirta Taman mengalami peningkatan, terhitung pembayaran mulai April 2026.

PROKAL.CO, BONTANG-Penyesuaian tarif air minum oleh Perumda Air Minum Tirta Taman alias PDAM resmi mulai berlaku pada April 2026. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Wali Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan telah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Advertisement

Baca Juga: Jambret Bocah 10 Tahun di Samarinda Ulu Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Direktur Utama Perumda Tirta Taman, Suramin, mengatakan tarif baru sejatinya sudah mulai dihitung sejak pemakaian pertengahan Februari hingga Maret 2026, yang kemudian dibayarkan pada periode April.

“Pencatatan pemakaian itu dilakukan dari pertengahan Februari sampai pertengahan Maret, lalu ditagihkan pada 1 sampai 20 April. Jadi penyesuaian ini sudah berjalan,” kata Suramin.

Suramin menegaskan, kenaikan tarif tidak bersifat merata, bergantung pada tingkat konsumsi pelanggan.

Secara umum, kenaikan berkisar antara 10 hingga 30 persen untuk pemakaian tinggi.

Namun, untuk pemakaian dasar rumah tangga, kenaikannya relatif kecil.

“Kalau pemakaian 10 sampai 20 meter kubik, kenaikannya tidak sampai 10 persen,” ucapnya.

Baca Juga: Wings Air Resmi Operasikan Rute Tanjung Selor-Balikpapan, Diharapkan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Dalam skema terbaru, tarif dibagi dalam beberapa blok konsumsi. Untuk rumah tangga, tarif berkisar 0–10 mulai Rp 2.750 per meter kubiknya.

Kemudian 11–20 Rp 4.750 per meter kubik, sedangkan 21–30 Rp 6.250 per meter kubik. Di atas 30 meter kubik bisa mencapai Rp 7.750 per meter kubiknya.

Sementara untuk sektor usaha, tarif bisa menembus hingga Rp 11.750 per meter kubik pada pemakaian tinggi.

Meski ada penyesuaian, Perumda memastikan kelompok sosial tetap mendapatkan perlindungan.

Tarif untuk kategori sosial umum masih berada di kisaran Rp 2.000 per meter kubik untuk blok awal, dan tetap di bawah biaya pokok produksi meski pada pemakaian lebih tinggi.

“Kelompok sosial dan rumah tangga kecil masih kita lindungi, selama pemakaian tidak berlebihan atau di bawah 30 kubik,” tutur dia.

Baca Juga: Pesona Bidukbiduk yang Tak Redup: Belasan Ribu Wisatawan Padati Pantai Sungai Serai dan Lamin Guntur

Ia juga mengingatkan bahwa lonjakan pemakaian yang tidak wajar bisa mengindikasikan penggunaan di luar kebutuhan rumah tangga, seperti usaha laundry atau depo air.

Selain tarif dasar, pelanggan juga perlu memperhatikan denda keterlambatan pembayaran.

Berdasarkan data, denda ditetapkan sebagai berikut, satu bulan Rp 10.000, dua bulan Rp 20.000, dan tiga bulan Rp 30.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti water meter yang berkisar antara Rp 9.000 hingga Rp 615.000, bergantung kondisi dan kebutuhan penggantian.

Suramin menekankan kunci agar tagihan tetap terjangkau adalah pengelolaan konsumsi air.

“Hemat air, bayar tepat waktu, dan pastikan tidak ada kebocoran pada instalasi rumah. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Asa di Balik Puing Pasar Segiri: Pedagang Mulai Berbenah dan Berharap Pemulihan Cepat

Ia juga menambahkan bahwa perubahan golongan tarif bisa terjadi jika ada perubahan fungsi bangunan, misalnya rumah tinggal yang berubah menjadi tempat usaha.

Dengan kebijakan ini, Perumda berharap dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih di Bontang, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air.

“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik. Jadi pelanggan juga perlu berperan dengan menggunakan air secara efisien,” katanya. (ak/far)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pria di Bontang Ini Lima Kali Mencuri Mangga, Diamankan Warga Pas Lagi di Atas Pohon

Pria di Bontang Ini Lima Kali Mencuri Mangga, Diamankan Warga Pas Lagi di Atas Pohon

YN, warga Kelurahan Berebas Tengah itu kembali diamankan polisi setelah kepergok berada di atas pohon mangga.

Kelurahan di Kota Bontang Ini Bikin Kebijakan Tegas, Tak Bolehkan Gelar Hajatan di Badan Jalan

Kelurahan di Kota Bontang Ini Bikin Kebijakan Tegas, Tak Bolehkan Gelar Hajatan di Badan Jalan

Langkah tegas dari Kelurahan Loktuan, Bontang. Kelurahan ini tidak lagi memberikan izin bagi masyarakat yang ingin menggunakan badan jalan.

Pada Kurun Waktu Berdekatan, di Tiga Daerah di Kaltim Ini Ada Nelayan Hilang, Dua Belum Ditemukan

Pada Kurun Waktu Berdekatan, di Tiga Daerah di Kaltim Ini Ada Nelayan Hilang, Dua Belum Ditemukan

Pada kurun waktu yang hampir bersamaan, ada tiga laporan nelayan hilang di tiga daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer