Kaltim Post -
1 hari lalu
BUKTI KEJAHATAN: Dua alat berat jenis ekskavator yang diamankan polisi karena digunakan Jumain dan Ismail untuk melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Muang Dalam pada 2022 lalu.
SAMARINDA–Tuntutan jaksa terhadap dua pelaku tambang di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dianggap mengecewakan. Pasalnya, ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku…