Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutus perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dengan demikian, keduanya kini tidak hanya bercerai secara agama saja, mereka juga telah bercerai secara negara.
Majelis hakim menilai, apa yang didalilkan pihak pemohon dalam hal ini Baim Wong terkait perceraian, seperti soal terjadinya perselisihan, pertengkaran, dan perselingkuhan, terbukti di dalam persidangan.
"Mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekutan hukum tetap," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Baca Juga: Hakim Pengadilan Agama Vonis Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Baim dan Paula Resmi Bercerai
Untuk masalah hak asuh anak, majelis hakim memutuskan akan diasuh secara bersama (joint custody) sesuai dengan keinginan dari Baim Wong dan Paula Verhoeven selama di persidangan.
"Ada kecenderungan dari pemohon dan dan termohon untuk mengasuh anak secara bersama-sama, sehingga majelis hakim menetapkan anak yg bernama Kiano dan Kenzo dalam pemeliharaan bersama," paparnya
Dengan ketentuan, dua minggu kedua anak berada di tempat Baim Wong dan dua minggu berikutnya Kiano dan Kenzo berada di bawah pengasuhan Paula Verhoeven.
Diketahui, Baim Wong dan Paula bertunangan pada 21 Juli 2018. Beberapa bulan berikutnya atau pada 22 November 2018, mereka melangsungkan pernikahan.
Dari pernikahan ini, Baim Wong dianugerahi dua orang anak masing-masing bernama Kiano Tiger Wong, lahir pada 27 Desember 2019, dan Kenzo Eldrago Wong, lahir pada 9 Oktober 2021. Baim Wong dan Paula berpisah sejak April 2024. Mereka kini resmi bercerai pada 16 April 2025 atau kurang lebih satu tahun dari perpisahan mereka. (*)