BANDUNG – Nama Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang kini aktif di politik nasional, kembali menjadi perhatian publik. Ia resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyatakan perkara telah terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan. “Benar, gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025).
Gugatan cerai diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Meski demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan materi gugatan maupun nomor perkara, sesuai dengan ketentuan kerahasiaan perkara perceraian.
Sidang perdana gugatan cerai pasangan publik figur ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/12/2025). PA Bandung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai arsitek sebelum terjun ke dunia politik, mencatatkan peningkatan harta kekayaan signifikan selama karier politiknya.Ridwan Kamil: Total harta per akhir 2023 tercatat Rp 22,76 miliar. Aset didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 17,86 miliar.
Atalia Praratya: Total harta dalam LHKPN 2024 tercatat Rp 26,5 miliar. Kekayaannya juga didominasi aset tanah dan bangunan, dengan perbedaan mencolok pada tambahan satu unit kendaraan Hyundai Ioniq 2023 senilai Rp 1,11 miliar atas namanya.
Karier politik Ridwan Kamil dimulai saat terpilih sebagai Wali Kota Bandung pada 2013, kemudian menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (2018–2023). Sementara Atalia kini menjabat sebagai Anggota DPR RI.
Sidang perdana perceraian pasangan ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, seiring belum adanya penjelasan resmi dari kedua belah pihak mengenai dinamika rumah tangga mereka. (yud)