Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Kleptomania Bisa Dipidana

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯

MESKI kleptomania merupakan gangguan pola pikir dan perilaku seseorang yang membutuhkan pengobatan, hal tersebut tidak bisa membuat pelakunya terbebas dari jerat hukum.


Advertisement

Menurut pakar hukum Nur             Arifuddin, barang siapa yang melakukan sesuatu dan melanggar perundang-undangan, akan tetap dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasar Pasal 362 KUHP, aktivitas kleptomania yang erat kaitannya dengan mencuri dapat termasuk tindak pidana.

“Sama dengan kegiatan mencuri namun berbeda latar. Mengambil sesuatu yang tidak ada nilainya. Perlu diketahui, memiliki sesuatu yang bukan kepunyaannya dan melanggar undang-undang, apapun itu, perbuatannya harus dipertanggungjawabkan,” imbuh Nur, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Namun, hal tersebut dapat dikecualikan secara hukum jika pelaku tidak mampu membedakan perbuatan baik dan buruk. Serta memiliki keterangan dari psikiater.

Advertisement

“Harus ada bukti, karena banyak kasus yang ketangkap. Mengaku klepto, dibebaskan, mencuri lagi, begitu terus, jadinya kan bersembunyi di balik alibi. Namun, biasanya kalau kasus dia berulang dan alasan sama, dalam penegakan hukumnya, peran lembaga psikis yang menentukan apakah dia waras atau tidak. Sebab, yang berhak melabeli klepto atau tidak, bukan diri sendiri,” sambung Nur.

Sebelumnya pada 2015 di Samarinda, terjadi kasus kleptomania yang menimpa ibu rumah tangga berinisial A (41). Berawal dari A yang kepergok memasukkan sabun dan sampo ke dalam tasnya di swalayan.

Hal itu membuat dia terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Dalam keterangan A, rupanya, aktivitas tersebut bukan kali pertama. Saat diinterogasi, A mengaku tidak tahu alasan melakukan aksi tersebut dan bersedia mengembalikan barang curiannya setelah tersadar.

Advertisement

Hingga terjadi mediasi antara kepolisian dan pihak keluarga. Kebiasaan aneh A membuatnya  hanya diamankan 1x24 jam. Serta membuat surat pernyataan guna tidak melakukan kejadian serupa. (/*syl*/rdm2/k16)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat lewat Health Fun Run

HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat lewat Health Fun Run

Ribuan peserta dari berbagai komunitas lari memadati kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (28/6), dalam gelaran Health Fun Run yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Kegiatan ini menjadi bag

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer