
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis untuk program Jalan Batin Ningsih Tinampi yang tayang di ANTV pada 17 Maret lalu. Mulyo Hadi Purnomo, wakil ketua KPI Pusat dan anggota bidang isi siaran, membenarkan hal itu saat dihubungi Jawa Pos kemarin (17/4).
Mulyo menjelaskan, dalam episode program yang ditegur, Ningsih tampak menangani seseorang yang kerasukan. Episode tersebut lantas ditayangkan pukul 07.30–08.30. ’’Meski wajahnya diblur, tetap saja itu melanggar peraturan dan pedoman penyiaran. Seharusnya tayangan itu bisa memperhatikan aspek keramahan anak, yaitu cara berpikir,’’ ujarnya.
Adegan berbau mistis atau supranatural seharusnya ditayangkan di atas pukul 22.00. Mulyo pun menyesalkan adegan kerasukan yang ditayangkan pada jam yang seharusnya ramah anak itu. Apalagi, saat ini banyak anak yang berada di rumah sepanjang hari lantaran pembatasan sosial selama pandemi Covid-19.
Surat teguran sudah dilayangkan pada 7 April lalu. ’’Itu baru teguran tertulis. Kalau tidak ada perubahan, akan ada sanksi berikutnya,’’ imbuh Mulyo. (len/c18/nda)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

