
KASUS penganiayaan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Dipo Latief berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Nikita bersalah atas kasusnya dengan Dipo. Hal tersebut diputuskan pada Rabu sore (15/7).
Niki lantas dipidana enam bulan penjara meski saat ini dia tidak harus menjalaninya. ”Kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir,” ujar sang hakim.
Saat dihubungi kemarin sore (16/7), kuasa hukum Nikita Fahmi Bachmid menyatakan bahwa kliennya sudah bebas merdeka. Meski demikian, Fahmi enggan memaparkan bagaimana pertimbangan hukumnya. Dia hanya menegaskan bahwa yang menjadi fokus utama adalah putusan akhir bahwa Nikita tidak harus masuk penjara. ”Sekarang sudah bisa beraktivitas kok. Mau ke luar negeri juga bisa, tapi kan ada Covid-19,” ujar Fahmi.
Sementara itu, anak Nikita dari Dipo, Arkana, sudah diadopsi sahabat Nikita, Fitri Salhuteru. Niki menegaskan bahwa semua urusan terkait Arkana akan ditangani Fitri. ”Saya enggak ikut campur kalau itu karena itu di luar konteks hukum,” jelas Fahmi. (len/c6/jan)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

