Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vicky Prasetyo Didakwa, Ajukan Eksepsi

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Vicky
Vicky

KASUS pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, berlanjut ke meja hijau. Kemarin siang (22/7), Vicky menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Presenter yang dikenal dengan istilah nyeleneh itu mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba.


Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa Vicky dengan 3 pasal. Hal itu berkaitan dengan tindakannya menggerebek Angel dan Fiki Alman. Serta, menyebarluaskan videonya di media massa pada November 2018. Yakni, pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Vicky menyatakan hendak mengajukan eksepsi. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Vicky dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, untuk menyusun eksepsi.

Ramdan menambahkan, dia telah memasukkan permohonan penangguhan penahanan kliennya pada Selasa (21/7). ’’Kami memohon secara tertulis, termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ kata Ramdan. Jaminan dari keluarga, lanjut dia, sudah disampaikan berupa permohonan tertulis. (len/c12/nda)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer