Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Pencemaran Nama Baik Syahrini

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Lia Ladysta
Lia Ladysta

Lia Ladysta kini harus berurusan dengan hukum. Pedangdut personel 3 Serigala itu resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan penyanyi Syahrini pada Maret 2019. Hal tersebut terungkap saat sebuah surat ketetapan dari Polda Metro Jaya tersebar di media sosial.


Advertisement

Kuasa hukum Lia, Leo Situmorang, membenarkan bahwa kliennya telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. ”Iya, betul,” ujar Leo saat dihubungi kemarin sore (13/9).

Selanjutnya, Lia masih harus menjalani pemeriksaan kedua. Rencananya, Lia diperiksa pada Rabu (16/9) di Polda Metro Jaya pukul 10.00. ”Nanti pas itu, kita konferensi pers ya,” ucap Leo yang enggan berujar banyak terkait kliennya. Manajemen Lia pun masih belum mau berkomentar.

Sebelumnya, Lia angkat bicara tentang hubungan sosok yang disebut “Pak Haji” dengan “Incess”, julukan yang kerap ditujukan publik untuk Syahrini, di program televisi. Namun, Lia tidak menyebut langsung nama Syahrini. Hal itu lantas dianggap sebagai pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. (len/c12/ayi)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer