Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Lucinta Luna
Lucinta Luna

Sidang putusan kasus Lucinta Luna berlangsung secara virtual kemarin siang (30/9). Hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara itu, Lucinta tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Advertisement

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan, pemain film Bridezilla itu terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,’’ ucap Eko.

Transgender yang terlahir dengan nama Muhammad Fatah itu juga dikenai denda. ’’Dan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara sebulan,’’ tutur Eko.

Mendengar ucapan hakim, Lucinta tak mampu membendung air matanya. ’’Iya, Yang Mulia, saya terima,’’ katanya sembari menangis. (shf/c18/ayi)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer