
Catherine Wilson masih menjalani proses hukum atas kabar penyalahgunaan narkoba. Sebab, perempuan yang kerap disapa Keket itu dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Rozi Juliantono.
Yaitu, pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal tersebut menyatakan bahwa Keket didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi itu bergulir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12). Menanggapi hal tersebut, dengan santai kuasa hukum Keket menyebut bahwa itu adalah hal biasa dan wajar.
Sebab, itu merupakan hak JPU. Namun, tetap harus disertakan bukti-bukti yang akurat bahwa Keket benar seorang pengedar. ”Sah-sah aja, tapi jaksa harus membuktikan bahwa hasil yang dia faktakan itu benar,” ucap Verna Wahono saat dihubungi melalui sambungan telepon tadi malam.
Dakwaan tersebut, rupanya, tak membuat pihaknya gentar. Dia yakin betul bahwa kliennya itu bukanlah seorang pengendar, melainkan hanya sebagai pemakaian. Hal tersebut dibuktikan dengan barang bukti SS yang berat brutonya 0,7 gram.
Menurut dia, bila berat barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram dikategorikan sebagai pemakai. ”Keterangan saksi kan sudah jelas barang itu untuk dia pakai,” tegasnya.
Keket dicokok pihak yang berwajib di rumahnya di bilangan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada pertengahan Juli lalu. Polisi menemukan barang bukti dua klip SS serta alat isap bong. (shf/x13/ayi)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

