
Pekan lalu, artis Ayluna Putri alias Lucinta Luna resmi meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dinyatakan bebas setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat kemarin (15/2), Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut. Dia menyatakan bahwa pelantun lagu Bobo di Mana itu bebas sejak Kamis, 11 Februari lalu. ”Iya betul, sudah keluar dari empat hari yang lalu,” katanya.
Selama di tahanan, Lucinta dianggap berperilaku baik. Secara administratif, dia juga telah membayar denda sebesar Rp 10 juta. Meski sudah kembali ke rumah, tegas Rika, tidak berarti Lucinta bisa bebas beraktivitas seperti dulu.
Dia masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Barat hingga dinyatakan bebas murni. ”Tetap diawasi sampai nanti bebas murninya tanggal 2 Agustus 2021,” katanya.
Lucinta merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti ekstasi, ramadol, dan likronal. Dia ditahan sejak 12 Februari 2020 setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (shf/c12/ayi)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

