Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebut Suami Tak Bisa Ereksi, Istri Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus tak biasa terjadi di Surabaya. Ya, seorang istri dimeja hijaukan alias disidang karena menyebut suaminya tak bisa "kajung" alias tak bisa ereksi. Perempuan itu adalah RW. Ia disidang gara-gara menyebut suaminya, Sl, tidak bisa ereksi di muka umum. Kalimat yang dilontarkan terdakwa RW didengar beberapa orang sehingga Sl malu. Sl pun melaporkan istrinya kepada polisi.


Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, RW dan Sl yang menikah sejak 2017 sudah pisah ranjang. Namun, mereka belum resmi bercerai. RW hidup bersama orang tuanya di Krian dan Sl tinggal di rumah Benowo.

”Selanjutnya, karena terjadi persoalan dalam rumah tangga, disepakati terjadi perpisahan. Namun, dalam pernikahan antara terdakwa dan saksi Sl, ada utang,” jelas jaksa Suwarti dalam surat dakwaannya.

Salah satunya, utang cicilan mobil Toyota Avanza yang belum lunas di leasing. Pasutri itu sepakat membayar sisa cicilan dengan menjual mobil tersebut. Setelah Sl mendapat calon pembeli, mereka sepakat bertemu di depan kantor PT Pratama Finance di Jalan Biliton pada 20 November 2020. RW mengajak kakak iparnya, Za. Sl datang bersama calon pembeli, RW dan EO, didampingi KS, petugas Polsek Benowo.

Setelah melunasi cicilan mobil dan mengambil BPKB di kantor leasing, RW menyebut suaminya itu tidak bisa ereksi. Kalimat tersebut disampaikan saat dia menyerahkan BPKB di parkiran kantor leasing. Sejumlah orang di situ disebut jaksa juga mendengarnya.

”Kon gak ngaceng rong tahun, Mas. Tak jarno gawe nutup wong tuamu loro, sakno. Kon ko bencine nang aku(kamu tidak bisa ereksi dua tahun, Mas. Tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, kasihan. Tapi, kamu kok malah sangat membenci aku, Red),” kata RW sebagaimana yang disebut dalam dakwaan jaksa. 

Advertisement

Menurut jaksa, kalimat tersebut merupakan penghinaan. Sebab, pernyataan yang disampaikan RW adalah aib yang tidak seharusnya diutarakan di depan umum. ”Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Slamet bersifat pribadi dan aib. Namun, terdakwa dengan tujuan agar kondisi Slamet diketahui banyak orang menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi di depan banyak orang,” tutur jaksa.

Pengacara terdakwa, Erpin Yuliono, berkeberatan. Menurut dia, ketika kejadian tersebut, mereka masih berstatus suami istri. Wajar jika suami istri bertengkar. Selain itu, kalimat yang dilontarkan bukan penghinaan karena ada lanjutannya. ”Kalau kalimat dipotong ’kamu tidak ngaceng’, memang penghinaan. Tapi, ada kalimat lanjutannya. Ditutupi demi orang tua. Itu bukan penghinaan. Bahasa Suroboyo kan sudah biasa kasar pisuh-pisuhan,” jelas Erpin.

RW dan Sl resmi bercerai sejak bulan lalu. Ketika itu RW kesal terhadap suaminya lantaran niatnya untuk bercerai baik-baik justru dipersulit Sl saat akan mengambil BPKB mobil. Dia harus bolak-balik ke Mapolsek Benowo untuk keperluan yang seharusnya tidak perlu diurusnya. (jpc)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer