
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hampir memasuki babak akhir. Pasangan suami istri itu dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Jakarta. Mendengar hal itu, air mata Nia menetes di tengah persidangan.
Nia dan Ardi tak terima dengan dakwaan tersebut. Bagi mereka, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak sebanding dengan rekomendasi hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN). ’’Sejujurnya kami kaget dengan tuntutannya, nggak tahu alasannya apa. Tapi, tetap kami hargai,’’ ujar Nia setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (23/12).
BNN menganjurkan Nia dan Ardi untuk direhabilitasi selama tiga bulan. Sementara itu, keduanya menjalani pengobatan di panti rehab Fan Campus, Bogor, sejak pertengahan Juli lalu. Artinya, seharusnya masa rehabilitasi Nia dan Ardi selesai pada Oktober 2021.
Atas dasar itu, Nia menyampaikan keberatannya dan meminta keringanan atas hukumannya yang bakal diputus dua pekan lagi. Pemain sinetron Bidadari tersebut berharap diperlakukan adil sebagaimana artis lain yang tersandung kasus serupa dan dihukum menjalani rehabilitasi di bawah setahun. ’’Kami meminta diperlakukan seperti yang lain juga. Kami ingin mendapat keadilan di sini dan tidak akan dibedakan,’’ tutur Nia.
Pihaknya berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang selanjutnya, yakni 30 Desember mendatang. ’’Ya, kami akan melakukan pembelaan tertulis,’’ tegas Ardi.
Hukuman tersebut juga berlaku bagi sopir pribadinya, Zen Vivanto. ’’Kami menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto, di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan,’’ kata JPU saat sidang. Selain itu, JPU meminta agar barang bukti handphone milik ketiga terdakwa dirampas untuk negara.
Nia ditangkap polisi di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada 7 Juli berdasar pengembangan dari keterangan Zen yang lebih dulu diamankan. Polisi mendapati barang bukti 0,78 gram sabu-sabu dan alat isap alias bong. Beberapa jam setelahnya, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Lima hari setelahnya, mereka dipindahkan ke Fan Campus, Bogor, untuk menjalani rehabilitasi. (shf/c18/ayi)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

