
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga tak terima dengan putusan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Senin (24/1), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas itu resmi mengajukan banding.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasar permintaan keluarga demi mencari keadilan untuk Gaga. Selain itu, upaya banding merupakan hak kliennya. ’’Gaga kan masih anak-anak. Orang tuanya bilang, kalau kita cari keadilan ya harus banding,’’ katanya saat dihubungi via sambungan telepon (25/1).
Gaga dan keluarganya kecewa atas putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menilai hukuman itu tidak objektif dan cenderung memberatkan. Sebab, kecelakaan tersebut merupakan musibah yang nyaris tak bisa dihindari. ’’Ya kecewa, keberatan. Ini kan vonisnya enggak logis,’’ jelas Fahmi.
Dia melanjutkan, kondisi mendiang Edelenyi Laura Anna yang lumpuh bukan 100 persen tanggung jawab Gaga. Namun, ada pihak-pihak lain yang membuat kondisi mantan kekasih Gaga itu semakin parah. Termasuk kecerobohan Laura yang tidak memakai sabuk pengaman dengan benar.
’’Padahal kan banyak persoalan di situ. (Laura, Red) tidak pakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit,’’ tegas Fahmi. Kini pihaknya menunggu memori banding yang sudah diajukan dan berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ibunda Gaga, Janariah, menyatakan hal serupa. Dia menyebut vonis hakim terlalu berat untuk putranya. Mengingat usia Gaga yang masih sangat muda. Bahkan, Gaga sudah mengakui kesalahan dan menyesalinya. ’’Kami lihat hakim bukan melihat dari sudut pandang kebenaran, tapi dari tekanan,’’ ujar Janariah.
Gaga dan Laura mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi akhir 2019. Gaga disebut berkendara di bawah pengaruh alkohol. Akibat insiden itu, Laura mengalami cedera sumsum tulang belakang. Selebgram 21 tahun tersebut lumpuh sampai akhir hayatnya pada 15 Desember 2021. (shf/c18/ayi)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

