Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Randa Septian Ditangkap Polisi karena Ganja

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Randa Septian
Randa Septian

JAKARTA- Bintang sinetron Randa Septian kini berstatus tahanan. Dia ditangkap pihak kepolisian karena terbukti memiliki sekaligus mengonsumsi narkoba di masa liburannya di Bali. Kabar tersebut dibeberkan Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono. "Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Sutriono saat konferensi pers di kantornya, (31/1).


Advertisement

Kepada tim penyidik, Randa mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja. Mantan kekasih Fairuz A. Rafiq itu juga tidak memiliki alasan khusus mengonsumsi barang haram tersebut. "Dia pemakai. Dia pengin coba-coba menggunakan saat datang ke Bali kurang lebih satu minggu," ujar Sutriono.

Dia menjelaskan bahwa Randa mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Abed. Mereka melakukan transaksi tersebut di daerah Canggu, Kuta Utara. "Yang bersangkutan membeli ganja seharga Rp 300 ribu," terangnya.

Sutriono mengungkapkan, pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu diciduk di salah satu kamar hotel di Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti ganja seberat 0,72 gram, lengkap dengan alat isapnya alias bong.

Advertisement

Polisi juga menemukan dua paket tembakau Gorilla seberat 1,52 gram, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, dan korek api. Saat penangkapan berlangsung, Randa mengakui bahwa sederet barang bukti tersebut adalah miliknya. "Menurut keterangan tersangka, itu memang punyanya," jelas Sutriono.

Randa diamankan bersama rekannya Arthur Augoest H. Aruan. Sementara Arthur, menyatakan telah mengonsumsi ganja sejak enam tahun lalu. Randa dan Arthur kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.

Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (shf/ayi)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer