Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Lakukan KDRT 3 Bulan Terakhir

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Venna didampingi Hotman Paris
Venna didampingi Hotman Paris

SURABAYA, Jawa Pos - Laporan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Venna Melinda memasuki babak baru. Ferry Irawan, suami yang dijadikan terlapor, ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 44 jonto Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.


Advertisement

 Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, penetapan status tersangka itu diambil penyidik dalam gelar perkara yang berlangsung Rabu (11/1) malam. Ferry terancam hukuman lima tahun penjara. “Berdasarkan alat bukti yang didapat dari olah TKP dan keterangan para saksi, penyidik menilai tindakan terlapor memenuhi unsur pidana,” ujarnya (12/1) di Mapolda Jatim.

Dirmanto menyampaikan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Ferry sebagai tersangka. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan Senin (16/1). “Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dengan memenuhi panggilan,” tuturnya. 

Sementara itu, Venna mendatangi mapolda untuk menjalani pemeriksaan tambahan pukul 09.45 WIB didampingi kedua anaknya, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal. Begitu juga Hotman Paris Hutapea yang diminta menjadi pengacaranya. Venna diperiksa sekitar tiga jam. Dia mengaku mendapat 67 pertanyaan dari penyidik. “Saya merasa semua kekerasan ini sudah cukup,” ujarnya usai pemeriksaan.

Advertisement

 Mantan Anggota DPR RI itu menyebut Ferry sudah melakukan KDRT sejak tiga bulan terakhir. Dia memilih diam untuk mempertahankan pernikahan yang belum genap setahun. Namun, kejadian di salah satu kamar hotel di Kota Kediri Minggu (8/1) membuat kesabarannya hilang. “Insyaallah setelah kembali ke Jakarta, saya akan ajukan gugatan cerai,” ungkap Venna. 

Venna pun buka suara soal KDRT yang dialami di Kediri. Ferry disebut emosi karena tidak dilayani berhubungan intim. Padahal, Venna sudah menjelaskan bahwa asam lambungnya kumat. Dia juga menyampaikan, sejak tiga bulan terakhir tidak diberi nafkah. Venna mencukupi kebutuhannya dengan dana pribadi.

 Hotman mengapresiasi penyidik karena sudah menetapkan Ferry sebagai tersangka. Terlebih, pasal yang disangkakan ditambah dengan Pasal 45. Sebab, KDRT yang dilakukan memang tidak hanya berimbas ke fisik. Melainkan juga psikis. “Venna cerita sama aku sudah tiga bulan dia mengalami stres,” terangnya. Kejadian Minggu lalu menjadi puncaknya. Venna merasa sudah tidak kuat dengan tabiat Ferry. (edi/len)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer