Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Video Syur Dibuat Saat Rebecca Klopper Masih di Bawah Umur

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Rebecca Klopper. (Istimewa)
Rebecca Klopper. (Istimewa)

Kasus video syur yang menyeret nama Rebecca Klopper pelan-pelan mulai menemukan titik terang. Video berdurasi 47 menit sebagaimana beredar di media sosial ternyata dibuat sekitar 4 tahun silam. "Posisi Rebecca saat itu masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun," kata Marissya Icha yang kini menjadi dekat Rebecca Klopper kepada wartawan, Jumat (26/5).

Merupakan video lama, dia pun memastikan sosok laki-laki dalam video syur Rebecca Klopper bukan lah Fadly Faisal. Sosok laki-laki dalam video konten pornografi merupakan mantan kekasih dari perempuan yang kini berusia 21 tahun. Marissya Icha membenarkan bahwa dirinya bersama Rebecca Klopper dan dibantu pengacara Ahmad Ramzi telah membuat laporan polisi ke bagian Cyber Bareskrim Polri pada awal tahun.


Advertisement

Laporan dibuat terkait kasus pengancaman dan pemerasan. Menurut Marissya Icha, tidak terlalu lama dari laporan polisi dibuat, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Saat membuat laporan ke Mabes ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Dalam waktu sekitar satu bulan dari membuat laporan, langsung ditangkap 2 orang," katanya. Marissya Icha mengungkapkan, laporan polisi yang kembali dibuat Rebecca Klopper di Bareskrim Polri pada Senin, 22 Mei 2023 oleh tim pengacara Sandy Arifin merupakan kedua kalinya untuk video yang sama.

SEMPAT DIPERAS

 Video syur berdurasi sekitar 47 detik sebagaimana beredar dan viral di media sosial, pemeran perempuannya telah terkonfirmasi adalah Rebecca Klopper. Sebelum video itu viral, ternyata Rebecca Klopper sudah pernah membuat laporan polisi ke bagian Cyber Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat setelah Rebecca Klopper diperas, kerap dimintai sejumlah uang oleh orang tak bertanggung jawab.

"Laporan saat itu pengancaman dan pemerasan. Ada yang menghubungi dia minta ditransfer, dia merasa terganggu. Dia kemudian cerita sama saya dan kita langsung membuat laporan polisi," kata Marissya Icha kepada wartawan, Jumat (26/5). 

Advertisement

Pada saat membuat laporan polisi di awal tahun terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan, Rebecca Klopper bukan didampingi Sandy Arifin, pengacaranya sekarang. Kala itu Rebecca didampingi oleh Ahmad Ramzi bertindak sebagai kuasa hukum.

"Saya minta bantuan bang Ramzi untuk mendampingi sebagai kuasa hukum," aku Marissya Icha. Laporan Rebecca Klopper rupanya mendapat respons cepat dari polisi. Hanya sekitar satu bulan dari laporan polisi dibuat, 2 orang pelaku berhasil diciduk aparat penegak hukum. "Bahkan mantannya juga sempat dipanggil (dimintai keterangan oleh penyidik)," ujar Marissya Icha. (*)

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer