Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kotak Ancam Polisikan Mantan Drumer

i
Penulis: izak-Indra Zakaria❯
Photo
Photo

JAKARTA – Konflik band Kotak dengan mantan drumernya, Posan Tobing, terkait masalah royalti memasuki babak baru. Lewat kuasa hukumnya, grup band beraliran pop rock itu merespons somasi yang dilayangkan Posan dengan somasi balik.


Advertisement

Posan dianggap tidak berhak mengklaim kepemilikan lagu-lagu yang mereka ciptakan bersama maupun melarang Kotak membawakan karya bersama itu di setiap konser. ’’Jadi, somasi ini agar Posan mencabut pelarangan tersebut,’’ tegas pengacara Kotak, Sheila A. Salomo, di Jakarta Pusat Rabu (26/7) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Tantri menegaskan, Kotak tak pernah lagi membawakan lagu-lagu ciptaan Posan sejak 2019. Kotak hanya menyanyikan karya yang memang mereka ciptakan bersama. ’’Karena kami punya hak yang sama untuk lagu itu,’’ katanya.

Meski begitu, Kotak tetap menunaikan kewajibannya membayarkan royalti. Termasuk kepada Posan dan Julia Angelia Lepar alias Pare melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Bahkan, pelunasan itu dilakukan sebelum mereka beraksi menghibur para penggemarnya. ’’Pihak kerja sama yang harus membayarkan itu WAMI (Wahana Musik Indonesia). Kalau belum dituntaskan, kami nggak akan manggung,’’ papar Tantri.

Advertisement

Sheila menambahkan, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum jika Posan terus memperkeruh keadaan. Apalagi kembali membuat kontroversi di media sosial dengan beragam opini pribadi. ’’Kami selama ini diam bukan takut, tapi agar situasi kondusif. Namun, kalau terus diserang, kami pertimbangkan itu (polisikan Posan, Red),’’ jelasnya.

Sebelumnya, Posan melayangkan 11 gugatan terhadap Kotak. Poin utamanya adalah melarang Kotak membawakan lagu-lagu ciptaannya di setiap konser. (shf/c18/ayi)

 

Advertisement

 

Advertisement
Editor : izak-Indra Zakaria
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer