hoax

Hoaks, Beredar Uang Rupiah Baru Redenominasi Senilai 1.0

Indra Zakaria
Senin, 20 Mei 2024 | 13:05 WIB
ilustrasi

 

BELAKANGAN tersebar video adanya uang Rupiah baru yang seolah-olah hasil redenominasi. Video tersebut menjelaskan kalau Bank Indonesia baru saja merilis uang Rupiah baru redenominasi senilai Rp1.000 menjadi satu rupiah (1.0).  

Narasi yang dibubuhi di video tersebut seperti berikut, “uang baru 1.0? Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang baru”. Di narasi lainnya juga tertulis seperti berikut, “bank indonesia tidak memasukkan tiga angka nol”.

Berdasarkan penelusuran, bahwa video yang beredar tersebut tidak benar. Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan uang Rupiah baru hasil redenominasi. 

Melalui akun Instagram resmi, Bank Indonesia (@bank_indonesia) telah membantah isi video tersebut. Bank Indonesia merilis bahwa pesan tersebut merupakan hoaks alias berita bohong. 

Dijelaskan pada akun resmi tersebut bahwa video lembaran uang dengan nominal 1.0 bukanlah uang Rupiah, namun merupakan House Note dari Perum Peruri.

House Note merupakan uang specimen (uang contoh)yang diterbitkan oleh banknote printer/perusahaan pencetak uang, dalam hal ini adalah Perum Peruri.

Tujuan diterbitkannya House Note adalah untuk mempromosikan kemampuannya dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu. House Note merupakan uang specimen yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2021.

Dipastikan sampai saat ini Bank Indonesia belum menerbitkan uang Rupiah baru. Terakhir Bank Indonesia menerbitkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.

 

Oleh karena itu masyarakat diimbau agar waspada terhadap modus penipuan yang beredar di media sosial ataupun pesan berantai WhatsApp. (*)

Masyarakat juga mesti teliti dan hati-hati dengan segala bentuk indformasi. Saring sebelum sharing. (sya)

 

 

Tags

Terkini

Hoaks! Video Banjir di Depan Istana Garuda IKN

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:13 WIB