hoax

Hoaks Pengibar Bendera One Piece Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:44 WIB
Bendera bajak laut One Piece dipasang warga di bawah bendera Merah Putih di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

Sebuah akun Facebook bernama “Afifah Stivenson” mengunggah gambar dengan klaim bahwa siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece akan dihukum 5 tahun penjara.

Narasi itu berbunyi:

"Indonesia banned one piece flag.. come on it’s anime.. most people like this anime. I love to watch monkey de lufy..Yg ngibarin bendera ONE PIECE katanya bakal di hukum penjara 5th. Sedangkan koruptor di hukum 1th penjara + denda 50jt…

Oh GARUDA sedang tidak baik saja… terlalu banyak TIKUS yg mengerubungi GARUDA.”


Tim Cek Fakta menelusuri kabar ini melalui Google dan tidak menemukan sumber berita kredibel yang menyatakan pengibaran bendera One Piece dapat berujung hukuman 5 tahun penjara.

Fenomena pengibaran bendera ala bajak laut dalam anime One Piece memang marak menjelang HUT ke-80 RI. Namun, menurut Ketua Lab 45, Jaleswari Pramodhawardhani, hal tersebut bukan tindakan makar, melainkan bentuk kebebasan berekspresi.

“Saya rasa ini penting untuk diletakkan dalam kebebasan berekspresi. Bendera merah putih kita terlalu sakral, terlalu rendah kalau hanya dibandingkan dengan bendera-bendera yang sebetulnya adalah ekspresi dari soal keprihatinan atau kekecewaan, yang bentuknya lucu-lucu,” kata Jaleswari dilansir dari Jawapos.com.

Masih melansir dari Jawapos.com, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai tren pengibaran bendera bajak laut One Piece jelang peringatan kemerdekaan adalah bagian dari kebebasan sipil yang dijamin konstitusi.

"Ini menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bentuk kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat," ujar Andreas, Selasa (5/8).

Kesimpulan


Klaim “pengibaran bendera One Piece dihukum 5 tahun penjara” adalah kabar menyesatkan alias hoaks. (*)

Terkini

Hoaks! Video Banjir di Depan Istana Garuda IKN

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:13 WIB