• Senin, 22 Desember 2025

Investor Asing IKN Dapat Kelonggaran Golden Visa, Tapi Minimal Investasi Segini...

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 6 Februari 2024 | 11:17 WIB
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berprogres.
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berprogres.

 

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan mempermudah penerbitan golden visa untuk para investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$ 25 juta atau Rp 392,5 miliar (kurs Rp 15.700). Kini, syaratnya menjadi minimal US$ 5 juta atau setara Rp 78,5 miliar untuk masa tinggal selama lima tahun.

"Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, diturunkan dari US$ 50 juta (Rp 785 miliar) menjadi US$ 10 juta (Rp 157 miliar)," kata Silmy, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2).

Baca Juga: Nih Versi BPS Ya...: Proyek IKN Dongkrak Ekonomi Kalimantan 5,43 Persen sepanjang 2023

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN. 

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$ 5 juta (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$ 10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X