• Senin, 22 Desember 2025

Ada Proyek Bandara VVIP, Pemkab PPU Akan Revisi Perda RTRW

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 12 April 2024 | 10:51 WIB
DISESUAIKAN: Pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung IKN Nusantara ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyesuaikan RTRW 2013-2033. (Istimewa)
DISESUAIKAN: Pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung IKN Nusantara ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyesuaikan RTRW 2013-2033. (Istimewa)

Pembangunan Bandara Very-Very Importan Person (VVIP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengharuskan dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) PPU tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033.

PENAJAM- Lahan seluas 200 hektare lebih yang terletak di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, Kecamatan Penajam itu, sebelumnya tak diperuntukkan bagi pembangunan bandara.

Namun, demi mendukung kelancaran pembangunan IKN, pemerintah daerah akhirnya melakukan revisi tata ruang. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab PPU Nicko Herlambang, Minggu (7/4), mengatakan dokumen rancangan perda PPU RTRW periode 2013-2043 telah diserahkan kepada DPRD PPU secara keseluruhan untuk dibahas, yang di dalamnya mencakup pula lahan yang kini di atasnya dibangun Bandara VVIP. “Nanti paralel dengan itu juga akan dibahas untuk rencana detail tata ruang (RDTR). Jadi, nanti RTRW berubah, RDTR juga berubah supaya update,” jelasnya.

Ia mengatakan pembangunan Bandara VVIP itu bukan tidak sesuai dengan Perda PPU tentang RTRW. “Bahasanya bukan tidak sesuai karena pembangunan bandara itu bisa di mana saja, kecuali di lahan lindung atau hutan konservasi. Nah, karena sudah ada pembangunan bandara tadi, maka, kami akan menyesuaikan blok areanya yang masuk wilayah transportasi perhubungan,” katanya. Sejauh ini, Pansus Perda RTRW untuk periode dua puluh tahun ke depan itu telah melakukan beberapa kali rapat dan kajian pendahuluan untuk memastikan revisi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Bandara VVIP IKN diharapkan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat PPU dan IKN di masa depan.

Sementara itu, di DPRD panitia khusus (pansus) Perda RTRW dibentuk untuk menangani revisi ini, dengan Sariman, sekretaris Komisi I DPRD PPU, sebagai ketua. Pada Minggu (7/4), Sariman menjelaskan bahwa pembangunan Bandara VVIP IKN tak sesuai dengan peruntukan lahan dalam Perda PPU tentang RTRW 2013-2033. “Sebelumnya, kawasan itu diperuntukkan bagi kawasan industri,” ujarnya.

Baca Juga: RSUD-Puskesmas di PPU Tetap Buka, Siagakan 18 Dokter Umum, Optimalkan IGD

Lebih lanjut, Sariman menjelaskan bahwa revisi Perda RTRW perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan IKN. “Pembangunan IKN adalah proyek strategis nasional, dan Bandara VVIP salah satu infrastruktur penting untuk mendukungnya,” ujar Sariman. “Oleh karena itu, kami di DPRD PPU bersama pemerintah daerah perlu melakukan revisi Perda RTRW mulai dari batas dan peruntukannya,” ucapnya.

Proses revisi Perda PPU tentang RTRW saat ini ditetapkan untuk periode 2013-2043. “Tata ruang setelah Kecamatan Sepaku jadi IKN akan diubah bukan untuk perkebunan, bukan untuk industri lagi,” jelasnya. Dia mengatakan, bahwa pembangunan Bandara VVIP itu saat ini secara hukum mengacu pada perda provinsi dan peraturan menteri. (rie/far)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X