• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Tegaskan 5 Pilar Keberlanjutan Ibu Kota Nusantara

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:36 WIB
Presiden Prabowo berencana mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, sebagai tanda kesiapan IKN sebagai ibu kota fungsional.
Presiden Prabowo berencana mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, sebagai tanda kesiapan IKN sebagai ibu kota fungsional.

 

Keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi prioritas utama pemerintah. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, memaparkan lima pilar komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memastikan perpindahan ibu kota berlangsung sesuai visi besar.

Dalam forum G20 di Brazil, Presiden Prabowo menyoroti dampak perubahan iklim global sebagai alasan strategis di balik pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kenaikan permukaan air laut yang mulai menggenangi wilayah pesisir Indonesia menjadi ancaman serius yang perlu diantisipasi.

Baca Juga: Progres Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat Dipertanyakan DPRD

"Indonesia terdampak langsung oleh perubahan iklim. Wilayah pesisir kami terendam akibat naiknya permukaan air laut. Pemindahan ibu kota menjadi langkah strategis menghadapi tantangan ini," ujar Troy, mengutip pernyataan Presiden Prabowo, Selasa 17 Desember 2024.

Selain itu, Masjid Raya di Nusantara akan menjadi simbol transisi spiritual dan budaya. Pada 1 Syawal 1446 Hijriah (tahun 2025), Sholat Ied pertama akan digelar di masjid ini, menggantikan Masjid Istiqlal sebagai masjid negara.

Masjid ini dirancang sebagai pusat integrasi nilai religius dengan visi pembangunan kota hijau dan berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur pemerintahan juga menjadi prioritas. Menurut Troy, Presiden telah menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada tahun 2028.

Untuk tahap awal, infrastruktur eksekutif ditargetkan selesai pada akhir 2024, bersamaan dengan persiapan hunian dan fasilitas bagi ASN yang akan mulai pindah pada 2025.

Presiden Prabowo berencana mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, sebagai tanda kesiapan IKN sebagai ibu kota fungsional.

Pemindahan ini direncanakan tuntas menjelang Pemilu 2029, di mana pelantikan pejabat negara akan dilakukan di Nusantara.

Perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 juga telah disahkan, memperkuat dasar hukum perpindahan ibu kota.

"Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota akan segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi," tambah Troy.

Melalui lima pilar komitmennya, pemerintah berupaya menjadikan IKN sebagai simbol masa depan Indonesia, yang menjawab tantangan lingkungan sekaligus membangun ekosistem pemerintahan modern, hijau, dan inklusif. (FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X