• Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Tol IKN Khusus Kendaraan Golongan I Selama Nataru, Wajib Tapping Meski Gratis

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB
Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana
Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana

BALIKPAPAN — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur mengeluarkan aturan teknis terkait operasional fungsional Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Meski dibuka gratis, akses tol ini bersifat terbatas demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, menegaskan bahwa tidak semua jenis kendaraan diizinkan melintas. Mengingat kondisi ruas tol yang masih dalam tahap penyempurnaan, kendaraan yang diperbolehkan hanyalah Golongan I (mobil kecil/pribadi).

"Tol IKN hanya untuk kendaraan golongan I. Demi keselamatan, kendaraan berat seperti truk dan bus, serta sepeda motor, belum diperbolehkan melintas," tegas Yudi.

Baca Juga: Tol IKN Dibuka Fungsional dan Gratis Selama Libur Nataru, Simak Aturannya

Meski diberlakukan tarif nol rupiah, pengendara wajib memperhatikan prosedur masuk tol. Setiap kendaraan tetap harus melakukan tapping kartu tol di Gerbang Tol Manggar. Langkah ini dilakukan bukan untuk penarikan biaya, melainkan sebagai sistem pendataan guna menghitung volume kendaraan yang masuk ke kawasan IKN.

Juga sebagai manajemen arus untuk memantau kapasitas jalan tol selama masa operasional fungsional. Apalagi memang fasilitas terbatas dimana tanpa SPBU dan Rest Area Permanen.  BBPJN Kaltim memberikan peringatan penting bagi pengendara agar melakukan persiapan mandiri sebelum memasuki tol. Hal ini dikarenakan fasilitas di sepanjang ruas tol fungsional masih sangat minim. Misalnya tanpa SPBU dimana belum ada stasiun pengisian bahan bakar di sepanjang jalur tol. Pengendara diwajibkan memastikan tangki BBM mencukupi.

Kemudian kondisi kendaraan harus dipastikan mesin dan ban dalam kondisi prima untuk menghindari mogok di tengah jalur konstruksi. Petugas hanya menyediakan toilet portabel di Seksi 5B, tepatnya setelah akses keluar Simpang Kripo.

Berbeda dari skema sebelumnya, seluruh kendaraan yang ingin menuju IKN diwajibkan masuk melalui Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) dan melakukan transaksi awal di Gerbang Tol Manggar.

Dengan aturan ketat ini, BBPJN Kaltim berharap perjalanan masyarakat menuju Ibu Kota baru dapat berlangsung lancar tanpa kendala teknis maupun kecelakaan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X