Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta Masih Ibu Kota! MK Tolak Gugatan UU IKN, Tunggu Keppres Presiden untuk Pindah

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
IKN
IKN

Advertisement

 

PROKAl.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Indonesia hingga saat ini masih dipegang oleh Jakarta. Penegasan ini disampaikan dalam sidang putusan yang menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (12/5).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa permohonan pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan aturan antara UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Advertisement

Polemik mengenai status konstitusional ibu kota ini bermula dari kekhawatiran adanya kekosongan hukum dan potensi ketidakabsahan kebijakan pemerintah akibat perbedaan aturan dalam kedua undang-undang tersebut. Namun, MK meluruskan bahwa secara hukum, pemindahan ibu kota belum terjadi secara otomatis meski pembangunan di Kalimantan Timur terus dikebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota berada sepenuhnya di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Selama payung hukum tersebut belum diterbitkan, maka Jakarta tetap memegang peran sah secara konstitusional. “Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden,” jelas Adies Kadir.

Dengan adanya putusan ini, MK memastikan tidak ada kekosongan hukum terkait kedudukan pusat pemerintahan. Seluruh fungsi dan peran ibu kota negara tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta. Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil pemohon yang menyebut aturan dalam UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak terbukti, sehingga masyarakat dan instansi pemerintah diminta tetap merujuk pada Jakarta sebagai ibu kota yang sah hingga Keppres resmi diluncurkan.(*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Rayakan Halloween di IKN, Swissotel Nusantara Siapkan Haunted Garden

Rayakan Halloween di IKN, Swissotel Nusantara Siapkan Haunted Garden

Swissôtel Nusantara menghadirkan pengalaman perayaan Halloween melalui acara bertajuk Haunted Garden yang akan digelar pada Sabtu, 31 Oktob

Basuki Hadimuljono Beberkan Progres IKN: Kawasan Eksekutif Tuntas 100%, Investasi Asing Rp4 Triliun

Basuki Hadimuljono Beberkan Progres IKN: Kawasan Eksekutif Tuntas 100%, Investasi Asing Rp4 Triliun

Basuki Hadimuljono Beberkan Progres IKN: Kawasan Eksekutif Tuntas 100%, Investasi Asing Rp4 Triliun Siap Masuk

Akses Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit, Tol IKN Ditarget Beroperasi Penuh Mulai 2027!

Akses Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit, Tol IKN Ditarget Beroperasi Penuh Mulai 2027!

Akses Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit, Tol IKN Ditarget Beroperasi Penuh Mulai 2027! NUSANTARA — Konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer