Selain itu, dirinya harus membayar denda sebesar THB 140 ribu atau sekitar Rp 60 juta bila dihitung menggunakan kurs Rp 434,74.
Hukuman tersebut bisa saja bertambah, sebab kepolisian kini sedang mendalami apakah wisatawan Kanada tersebut telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang sebelum naik ke pesawat itu. (*)