• Senin, 22 Desember 2025

Kejar-kejaran dengan Pelaku, Polres Kubu Raya Berhasil Mengamankan Pencuri Besi Kapal

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 2 Februari 2024 | 11:00 WIB
AMANKAN: Polisi mengamankan pelaku pencurian rangka besi kapal di Kabupaten Kubu Raya. (IST)
AMANKAN: Polisi mengamankan pelaku pencurian rangka besi kapal di Kabupaten Kubu Raya. (IST)

 

Personel Polres Kubu Raya baru-baru ini meringkus 3 pelaku pencurian besi rangka kapal milik PT Dok Bintang Arawan dan mengamankan penadah hasil barang curian. 

Diketahui aksi pencurian tersebut terjadi di PT. Dok Bintang Arwana di Jalan Raya Kumpai, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu, Sabtu (20/1) Pukul 22.44 WIB. Akibat kejadian pencurian 21 batang besi tersebut korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dan mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Baca Juga: Kodim 1206 Putussibau Amankan Tiga Truk Berisi Rotan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Tim Jatanras Polres Kubu Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berbekal rekaman CCTV, tim berhasil menangkap seorang pelaku yang ternyata karyawan dari PT Dok Bintang Arwana.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan kasus tersebut terang benderang saat petugas mendapati rekaman CCTV perbuatan pelaku saat melakukan pencurian besi rangka kapal di PT Dok Bintang Arwana.

"Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Selasa (23/1) Pukul 10.47 WIB.

Hasil interogasi dari FL didapati informasi bahwa FL melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29) dan MO (36)," jelas Ade, Selasa (30/1) di Sungai Raya.

Ade menerangkan, AI sempat melarikan diri saat petugas hendak menangkapnya di Jalan Raya Kumpai, dan saat dihentikan petugas diantara perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan terhadap petugas.

"AI ini sempat melarikan diri saat melihat petugas membawa FL. Aksi kejar-kejaran petugas kepada AI pun tak terelakan, saat petugas berhasil menghentikan AI di perbatasan Jalan Raya Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkusnya," paparnya.

Ade menambahkan, AI yang merupakan pelaku pencurian rangka besi kapal ternyata juga bekerja di PT Dok Bintang Arwana.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

"Dari ketiga tersangka, petugas menggali informasi penadah dari hasil pencurian tersebut, dan sekira jam 14.15 Wib Tim Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial TO (52) warga Kecamatan Sungai Raya dirumahnya sebagai penadah rangka besi kapal milik PT Dok Bintang Arwana yang dicuri oleh Pelaku FL, AI, dan MO," ujarnya.

“Saat ini barang bukti sudah kami amankan dan terhadap FL, AI, MO, dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP," pungkasnya. (ash)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X